oleh

Kunjungan Polisinya Polisi ke Ombudsman NTT 

RADARNTT, Kupang – Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis (28/10/2021) dan membicarakan hal terkait tugas bidang Propam terutama terkait adanya laporan maraknya pungutan melebihi tarif resmi di loket layanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dan Samsat di beberapa Polres.

“Saya menerima kunjungan Kabid Propam Polda NTT, Kombes.Pol Dominicus Savio Yempormase di ruang kerja. Saya gembira menyambut kembalinya polisi humanis ini setelah beberapa bulan ditugaskan di Mabes Polri. Kami berbincang banyak hal seputar terobosan yang dilakukan bidang Propam Polda di bawah kepemimpinannya,” jelas Beda Daton.

Kepala Ombudsman NTT kelahiran Nusa Tadon Adonara ini, kepada Kabid Propam menyampaikan hal pungutan melebihi tarif sering terjadi di beberapa daerah dan dilaporkan masyarakat terkait pengurusan SIM.

“Kepadanya (Kabid Propam, Red) saya sampaikan bahwa hingga saat ini saya masih menerima banyak WA/SMS dari masyarakat tentang pungutan melebihi tarif resmi di loket layanan SIM dan Samsat di beberapa Polres,” jelas Beda Daton.

Ia menegaskan bahwa sebagai polisinya polisi, tentu ini tugas berat yang penuh dengan tantangan internal dan eksternal. Dipundaknya ada tanggung jawab yang besar agar institusi Polri terus dipercaya publik.

Karena itu, tegas Beda Daton, pembinaan dan tindakan yang tegas terhadap anggota polri yang “nakal” adalah salah satu upaya menimbulkan kepercayaan publik itu.

“Tapi saya percaya Kombes Dominicus mampu melakukan tugas berat itu. Rekam jejaknya yang clean selama bertugas di NTT adalah modal utamanya menjadi polisinya polisi. Terima kasih banyak komandan atas kunjungan ini. Kami doakan selalu sukses dalam tugas menjaga Marwah POLRI,” pungkas Beda Daton.

Kabid Propam  Polda NTT menyatakan siap bekerja sama dalam hal jika ada laporan terkait perilaku anggota Polri yang tidak disiplin dan lain-lain yang disampaikan via Ombudsman agar diteruskan ke Kabid Propam guna ditindak.

“Propam akan membina anggota yang nakal dan jika tidak bisa lagi dibina akan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Dominicus.

Diketahui Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, telah melantik Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Drs. Dominicus Savio Yempormase pada 19/8/2021 lalu sesuai Keputusan Kapolri nomor : KEP/1128/ VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Sebelum menjabat sebagai Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase menjabat sebagai Akreditor Utama Rowabprov Divpropam Polri. Ia cukup lama bertugas di NTT sebagai Kapolres Alor kemudian Kapolres Kupang.

Bidang Propam adalah salah satu unsur pelaksana yang mendukung kegiatan-kegiatan tugas Kepolisian dalam membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *