oleh

Lapangan Bola Kaki Busalangga Diblokir Keluarga Ledoh

RADARNTT, Baa – Lapangan bola kaki Busalangga yang berada berdampingan dengan pasar Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kaupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diblokir atau dipagar keliling dengan kayu dan bambu oleh keluarga Ledoh, pada Rabu, (11/10/2017).

Keluarga Ledoh mengklaim tanah tersebut adalah tanah milik mereka, tapi sudah beberapa tahun terakhir dipakai oleh para pedagang sayur mayur dan buah buahan untuk menjajakan jualannya, kebetulan tanah lapang tersebut yang bersebelahan dengan lokasi pasar. Pemblokiran tersebut sempat membingungkan para pedagang dan pembeli.

Papy Ledoh salah satu sesepuh dari Keluarga Ledoh ketika ditemui awak media di lokasi pasar Busalangga mengatakan, buntut dari pemblokiran lapangan bola kaki Busalangga adalah untuk memperjelas siapa pemilik tanah lapang tersebut, karena pada hari Sabtu, (7/10/2017) saudaranya Melkianus Ledoh telah diamankan pihak Polres Rote Ndao, lantaran yang bersangkutan selama ini melakukan pungutan terhadap para penjual yang berjualan di tanah lapang tersebut.

Menurutnya, tanah tersebut adalah milik Keluarga Ledoh termasuk dirinya, sehingga saudaranya Melkianus Ledoh bukan penagih pajak/bea pasar tapi mengambil bayaran dari para pedagang atas kesediaanya untuk berjualan di lokasi tanah lapang tersebut bukan di dalam Lokasi pasar Busalangga.

“Apabila pihak Pemda Rote Ndao mengklaim tanah tersebut telah dihibahkan oleh orang tua kami sebelumnya, kami tidak tahu dan kami minta buktinya, pihak pemerintah daerah yang berwenang dalam pengurusan tanah wajib menunjukan buktinya, karena selama ini pihaknya sudah berulangkali mememintanya tapi tidak diberikan”, kata Papy Ledoh.

Sementara itu, Camat Rote Barat Laut Elias Talomanfe ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rabu, (11/10/2017) pukul 11:01, mengatakan dia baru saja mendengar berita tentang pemblokiran tersebut dari Lurah Busalangga dan menurutnya legalitas tanah tersebut adalah tanah milik Pemeritah Daerah Rote Ndao,

Menurut Elias Talomanafe, ada bukti surat hibahnya namun terbakarnya kantor camat Rote Barat Laut pada tahun 2009 silam, sehingga semua berkas administrasi ikut terbakar. Tapi masih ada arsip di Pemda Rote Ndao di Baa.

“Saudara Melkianus Ledoh sudah diperingatkan berulangkali agar tidak melakukan pungutan terhadap para pedagang oleh Camat sebelumnya dan juga pihak Polsek Rote Barat Laut, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya”, kata Elias Talomanafe.

Dia berjanji akan segera menyikapi persoalan ini, dengan mendatangi yang bersangkutan (Melkianus Ledoh) dan pihak keluarga terkait untuk mencari solusi secara kekeluargaan, karena ada bukti penyelesaian dari tahun 2012 terhadap beberapa bidang tanah yang sudah diserahkan ke pihak Pemda Rote Ndao. (Tony/RN)

Komentar