RADARNTT, Ba’a – Lagi lagi berita duka datangnya dari Negara tetangga Singapura. Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seakan tak kunjung selesai, hal ini dibuktikan dengan hampir setiap pekan NTT selalu mendapat kiriman berupa Jenazah TKI asal NTT.
Ani Nunuhitu-Napu, TKI asal desa Oelasin Rt.04/Rw.02, kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hembuskan nafas terakhirnya di Singapura tempat dimana dirinya mencari nafka untuk menghidupi ekonomi keluarga.
Sesuai informasi yang dihimpun bahwa, pada tahun 2011 Ani Napu, berangkat secara resmi (legal) ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), dikabarkan bahwa usai masa kontrak sebagai PRT di Malaysia, Ani Napu pulang ke Indonesia dan tidak sempat kembali ke kampung halamannya di Rote Ndao akan tetapi dirinya lebih memilih tinggal bersama anaknya di Kediri yang masih sementara mengenyam pendidikan pada Universitas Akademi Arga Husada dengan alamat desa Bendo, kecamatan Tere, kabupaten Kediri, provinsi Jawa Timur.
Anton Nunuhitu, suami korban membenarkan hal itu dan menceritakan bahwa setelah beberapa bulan Ani Napu (istrinya) tinggal bersama anaknya di Kediri, kemudian tanpa sepengetahuan dirinya Ani Napu berangkat lagi dari Kediri menuju Singapura dengan tujuan yang sama yakni bekerja sebagai PRT pada salah satu majikan yang dirinya sampai saat ini tidak mengetahui identitas majikan istrinya itu.
Dirinya sempet kaget dan sok berat setelah dikabarkan dari pengawas Nakertrans Kabupaten Rote ndao kalau (Ani Napu) istrinya meninggal di Singapura dan diketahui masuk ke Singapura tidak mengantongi dokumen yang jelas (ilegal), hal ini sesuai data ketenagakerjaan Rote Ndao bahwa an.Ani Napu tidak tercatat sebagai TKI yang diberangkatkan ke Singapura.
Kronologi Meninggalnya Ani Napu di Singapura
Pada Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekitar pukul 18:00 waktu setempat, Ani Nunuhitu-Napu ditemukan oleh Majikannya sedang tertidur pulas, namun karena kondisinya tidak seperti biasanya maka majikannya menghubungi para medis dan membawa Ani Napu ke Changi General Hospital namun nyawanya tidak tertolong. Ani Napu dinyatakan meninggal pada pukul 18:49 waktu setempat, hasil pemeriksaan oleh ahli Patologi menyatakan Cardio Respiratory Fallure (gagal jantung) sebagai penyebab kematian almh Ani Nunuhitu-Napu.
Untuk dikethui bahwa informasi Agensi Singapura dan majikan bahwa almh Ani Napu telah bekerja sejak Desember 2017, sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, telah bertemu dengan majikannya dan pihak agensi Singapura pada tanggal 12 Juni 2018 untuk memastikan terkait keuangan yang bersangkutan dan hal itu telah terpenuhi.
Pengawas ketenaga kerjaan kabupaten Rote Ndao Jusuf Domi Adang, melalui pesan whatsapp mengatakan rumor yang beredar bahwa Almarhumah kehilangan beberapa organ tubuhnya adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan karena autopsi dilakukan guna mengetahui penyemab kematian yang bersangkutan. “TKW tersebut jalan secara ilegal tapi bernasib baik karena dapat dipulangkan ke Rote dengan bantuan Disnakertrans Rote Ndao dan BP3TKI Kupang” imbuhnya.
Lanjut dikatakannya, Almh Ani Napu diketahui berangkat ke Singapura secara ilegal meskipun demikian pihak Agensi dan BP3TKI dengan bantuan Disnakertrans kabupaten Rote Ndao telah membantu mengurus persoalan tersebut dengan sebaik-baiknya hingga jenasah telah dipulangkan dan tiba di Rote Ndao pada Sabtu 16 Juni 2018 pukul 11:30 wita, dan telah diserahkan ke pihak keluarga Almarhumah di desa Oelasin kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao untuk selanjutnya dimakamkan. (Ctr/RN)
Komentar