oleh

Membangun Perdagangan Antar Pulau Komoditi Unggulan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa komoditi yang merupakan komoditi unggulan komparatif di Kabupaten Alor adalah padi, pinang, jambu mente, cengkeh, vanili, kambing, ayam buras, itik, ikan merah, ikan kerapu, ikan tembang, ikan kembung dan kemiri. Pola dan struktur pertumbuhan ekonomi dan komoditi pertanain Kabupaten Alor lebih tinggi dari pada Propinsi Nusa Tenggara Timur. (Lelang Onasis Noch Andy, 2009).

Masalah yang sering diangkat oleh para petani dalam berbagai forum pertemuan adalah masalah pemasaran yang berdampak pada tidak menentunya harga komoditi pertanian yang cenderung rendah dan merugikan petani. Hal ini terjadi karena umumnya pemasaran komoditi pertanian di Desa dilakukan secara perorangan dan tidak diorganisir secara baik.

Lemahnya posisi tawar petani merupakan akibat dari tidak adanya organisasi di tingkat petani yang bisa mengadvokasi kebijakan berkaitan dengan pemasaran yang tidak berpihak kepada petani terutama kebijakan tentang pemasaran komiditi pertanian.

Masalah lain yang juga merupakan penyebab tidak menentukan harga komoditi pertanian misalnya, jumlah/stok komoditi yang terbatas dan tidak berkesinambungan, kontrol mutu di tingkat lapangan kurang mendapat perhatian dari petani, peluang mengaskses modal terbatas, kebutuhan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan keluarga petani yang sifatnya mendesak dan sistem ijon yang diberlakukan oleh pemilik modal di tingkat Desa.

Dengan kondisi seperti ini, mestinya para petani tidak hilang akal, muncul kesadaran kritis untuk bangkit melawan praktek-praktek pasar yang tidak adil. Dengan dukungan dan fasilitasi pihak-pihak yang masih memiliki komitmen dan keberpihakan kepada petani mengembangkan strategi baru untuk menghadapi pasar bebas dan globalisasi.

Salah satu strategi yang sedang diperjuangkan adalah penguatan organisasi petani dan pengembangan pemasaran bersama untuk komoditi pertanian.

Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pemasaran bersama untuk berbagai komoditi pertanian maupun perkebunan antara lain, mewujudkan organisasi pemasaran yang kuat, mandiri dan berkelanjutan untuk mencapai harga komoditi pertanian yang adil bagi petani sehingga menjamin kesejahteraan masyarakat petani khususnya dan umumnya masyarakat di Kabupaten Alor.

Perusahaan Daerah Mutiara Harapan (PDMH) Kalabahi, sebagai salah satu perusahaan milik Pemerintah yang juga mestinya menjadi milik petani. Perusahaan ini memiliki perangkat organisasi mulai dari kepengurusan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Aturan dan Mekanisme Kerja serta informasi yang memadai berkaitan dengan pemasaran. Perusahaan ini secara khusus memfasilitasi kegiatan pemasaran komoditi pertanian dan melakukan advokasi untuk berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada petani.

Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan serta berbagai aturan lainnya belum tergambar bahwa Pemerintah mempunyai kewenangan untuk ikut dalam menentukan harga komoditi.

Namun tidak berarti Pemerintah tidak memperhatikannya, tetapi menjadi bagian pertimbangan Pemerintah untuk menyusun berbagai strategi dan kebijakan sehingga memudahkan berbagai terobosan dalam memasarkan maupun meningkatkan harga komoditi rakyat.

Dengan pertimbangan uraian diatas, maka secara umum disarankan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk penanganan pembangunan komoditi, yakni sebagai berikut:

  1. Membangun strategi, mekanisme dan kesadaran kritis serta pemahaman bersama untuk mendukung kegiatan pemasaran bersama.
  2. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung kegiatan pemasaran bersama.
  3. Memperkuat keswadayaan lopotani dan asosiasi melalui penggalangan modal dari desa-desa Anggota Koperasi.
  4. Pemanfaatan Perusahaan Daerah Mutiara Harapan sebagai Pusat Perdagangan Komoditi, dan mengembangkan, memfungsikan kembali keberadaan Koperasi Unit Desa sekaligus bila memungkinkan dapat didirikan Koperasi di Desa-desa sentra produksi komoditi melalui BUMDes atau BUMDes Bersama.
  5. Proses pengawasan dan pertanggungjawaban dilakukan secara berkala melalui pertemuan bulanan dengan mekanisme yang diatur secara internal. Selain itu, pengawasan sosial dilakukan Pemerintah Desa dan masyakarat.
  6. Untuk jangka pendek, dalam rangka pemulihan dan penyelamatan, Pemerintah bekerja sama dengan Pengusaha Lokal (Pengusaha Antarpulau) untuk membangun suatu kesepakatan kewajaran harga di tingkat Petani yang saling menguntungkan.
  7. Perwakilan Pemda Alor di pasar Akhir untuk pemantauan harga guna kewajaran di tingkat petani.

Dengan strategi di atas, kiranya dapat memberikan gambaran untuk menentukan kebijakan yang antara lain:

Pertama, Perbaikan iklim pasar komoditi diarahkan pada penyederhanaan prosedur, penciptaan iklim pemasaran yang kondusif, dan peningkatan daya tarik investor agar investasi tumbuh tinggi.

Kegiatannya mencakup:

  • Penyederhanaan prosedur, peningkatan pelayanan dan pemberian fasilitasi penanaman modal;
  • Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang komoditi unggulan.
  • Pengembangan kawasan ekonomi khusus komoditi (KEK);
  • Penyelenggaraan Pusat Promosi Terpadu yang merupakan promosi terintegrasi dari pariwisata/torism, perdagangan/trade, dan investasi/investment (TTI).
  • Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
  • Pengembangan teknologi informasi penanaman modal;
  • Peraturan pemerintah yang mengatur tentang harga komoditi (standar harga).

Kedua, Kebijakan pemasaran hasil komoditi diarahkan pada peningkatan daya saing komoditi ekspor bernilai tambah tinggi dan peningkatan diversifikasi pasar ekspor.

Kegiatannya mencakup:

  • Pelaksanaan pengamatan pasar komoditi (market intelligence)
  • Peningkatan kualitas komoditi dan desain produk ekspor, dalam rangka menciptakan produk komoditi bermerek Kabupaten Alor
  • Penyelenggaraan Pusat promosi Komoditi Pertanian (PPKP)
  • Peningkatan partisipasi aktif dalam setiap promosi komoditi di propinsi maupun nasional, antara lain untuk mengurangi hambatan pemasaran
  • Pemetaan dan analisis komoditi utama dan komoditi potensial dan unggulan
  • Promosi komoditi produk ekspor Kabupaten Alor
  • Pengembangan ekspor komoditi di daerah melalui program dekosentrasi
  • Penyediaan sarana transportasi untuk angkutan komoditi rakyat ke pemasaran

Ketiga, Kebijakan peningkatan iklim persaingan usaha diarahkan pada penerapan penegakan hukum persaingan usaha yang lebih konsisten dan terintegrasi.

Kegiatannya mencakup antara lain:

  • Penegakan Hukum Persaingan Usaha
  • Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
  • Kerjsama antar Instansi Pemerintah/Stakeholder/Lembaga Terkait.
  • Dengar pendapat dengan Organisasi/Lembaga/Tokoh Masyarakat.
  • Penyempurnaan Indeks Persaingan Pasar Komoditi.

Keempat, Kebijakan pemasaran Daerah diarahkan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi komoditi di dalam daerah untuk mengurangi biaya ekonomi tinggi.

Kegiatannya mencakup:

  • Pembinaan pasar komoditi dan distribusi hasil komoditi
  • Pembangunan dan pengembangan sarana distribusi di kawasan perbatasan, daerah terpencil, dan pulau-pulau kecil terluar, serta daerah paska bencana.
  • Perkuatan system dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa.
  • Pengembangan usaha dan lembaga pemasaran
  • Pengkajian, penyempurnaan dan penyusunan peraturan perundangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Lokal (PLL).
  • Penyelenggaraan Pasar Lelang
  • Peningkatan dan pengembangan komoditi lokal.

Untuk  mewujudkan berbagai harapan dalam peningkatan harga komoditi daerah, maka dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yakni: Pendekatan Kelembagaan, Pendekatan Sumberdaya Manusia, Pendekatan Prasarana dan Sarana, Pendekatan Permodalan.

 

(Sumber : Kebijakan PEMDA Kabupaten Alor, 2009-2014)

Komentar