RADARNTT, Denpasar – TPDI sudah mengirim surat meminta untuk diadakan AUDIENSI dengan KOMPOLNAS sehubungan dengan 3 (tiga) surat berturut-turut dari Kompolnas kepada TPDI, terakhir melalui surat No : B520/Kompolnas/4/2018, tertanggal 16 April 2018, yang menginformasikan penjelasan Polda NTT sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan gelar perkara pada tanggal 19 Maret 2018, tentang perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan Hasil OTT Propam Polda NTT terhadap Iptu Aldo Febrianto, SIK dengan korbannya Sdr. Yustinus Mahu.
TPDI dan FORUM PEMUDA NTT, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KOMPOLNAS atas kesungguhan dan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU, terutama merespons keluhan masyarakat NTT untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat luas di NTT, tetapi tidak serius ditangani oleh aparat Penegak Hukum di NTT.
Menanggapi Surat KOMPOLNAS tertanggal 16 April 2018 dimaksud, TPDI dan FORUM PEMUDA NTT di Jakarta ingin melakukan Audiensi dengan KOMPOLNAS guna menyampaikan beberapa pandangan sekaligus tanggapan terhadap perkembangan Penyelidikan kasus dimaksud yang menurut TPDI terdapat kecenderungan kuat dari Polda NTT untuk menutup kasus dugaan pidana korupsi ini dan hanya diarahkan pada penyelesaian melalui instrumen Penegakan Disiplin Internal Polda dengan memanfaatkan posisi rentan Sdr. YUSTINUS MAHU sebagai korban.
Kecenderungan itu nampak jelas dari Hasil Gelar Perkara Penyelidik dan Propam Polda NTT, tanggal 19 Maret 2018 yang mengarah kepada pelemahan terhadap proses pidana untuk menghentikan penyelidikan, sekaligus menegasikan harapan dan rasa keadilan publik. Indikatornya nampak dari beberapa point yang diekspose dan dihasilkan dalam gelar perkara dimaksud, yang hanya menekankan pada 3 (tiga) hal yaitu :
- Sdr. Yustinus Mahu sebagai korban, tidak berniat memberikan uang Rp. 50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto.
- Sdr. Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tsb. tidak dilanjutkan secara hukum, kecuali hanya ingin diselesaikan melalui instrumen Penegakan Disiplin di Internal Polri.
- Pendapat ahli hukum pidana dari Undana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM bahwa peristiwa pemberian uang dari Sdr. Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi.
TPDI, Forum Pemuda NTT di Jakarta dan Masyarakat Manggarai sangat berkeberatan dengan cara penanganan kasus OTT Propam dan Penyidik Polda NTT yang terkesan bertele-tele, melindungi kepentingan korps, melanggar KUHAP dan Peraturan KAPOLRI No. : 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, karena terdapat indikasi bahwa sebuah rekayasa sedang dirancang demi melindungi Iptu Aldo Febrianto dan korps Kepolisian dengan mengkapitalisasi posisi Yustinus Mahu yang rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan Tersangka suap, manakala proses huium dilanjutkan, sehingga korban Yustinus Mahu diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, sambil melihat reaksi publik.
Padahal kelanjutan penangan kasus pidana, apalagi pidana korupsi, tidak boleh bergantung kepada niat korban yang merasa diperas atau memberi suap, apalagi konten kasus ini adalah Tindak Pidana Umum dan/atau Tipikor, bukan delik aduan, sehingga penyelesaiannya tidak boleh diserahkan pada kehendak korban Yustinus Mahu yang diperkuat dengan pendapat ahli hukum pidana yang sangat subyektif
Yustinus Mahu menurut penjelasan Hasil Gelar Perkara, sudah menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memberikan uang Rp. 50 juta tersebut kepada Iptu Aldo Febrianto bahkan tidak berniat untuk menuntut Iptu Aldo Febrianto secara hukum. Itu berarti Yustinus Mahu ingin menegaskan bahwa yang punya niat mendapatkan uang dari dirinya datang dari Iptu Aldo Febrianto dan kewenangan menuntut secara hukum ada pada Polda NTT untuk menindak anak buahnya yang nakal, apalagi Iptu Aldo Febrianto kala itu menduduki jabatan startegis yaitu selaku Kasatreskrim Polres Manggarai.
Yustinus Mahu boleh saja berkeinginan tidak menuntut bahkan mencabut Laporan Polisi dan semua keterangannya yang sudah di BAP sekalipun, tetapi kasus Pemerasan atau Suap yang di OTT ini bukan delik aduan, bukan kepentingan pribadi Sdr. YUSTINUS MAHU, tetapi kasus OTT Propam Polda NTT adalah kasus publik dan kepentingan umum, karena itu sikap tegas, profesional, jujur dan konsisten dari Penyidik dan Propam Polda NTT harus dikedepankan dan ditunggu Publik NTT.
Karena situasinya sangat urgent, terutama dikhawatirkan bahwa Polda NTT akan segera menghentikan Penyelidikan Kasus ini, maka Permohonan Audiensi ini disampaikan dengan menentukan waktu dan tempatnya agar diterima KOMPOLNAS pada Jumat, tanggal 27 April 2018 Pukul 10.00 WIB. Bertempat di KOMPOLNAS, Jln. Tirtayasa VII No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
TPDI akan mengundang untuk hadir juga beberapa pihak-pihak yang berkepentingan (Anggota DPR RI asal NTT, Senator asal NTT) sudah menyatakan akan hadir dalam Audiensi dengan KOMPOLNAS nanti. Juga beberapa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pers NTT dan Praktisi Hukum asal NTT di Jakarta sebanyak 20 (dua puluh) orang turut hadir dalam Audiensi ini.
Guna memberikan informasi dan masukan kepada KOMPOLNAS sekaligus ingin mendapatkan penjelasan langsung dari KOMPOLNAS terkait sikap Polda NTT terhadap kasus ini satu dan lain dalam rangka bersama-sama mengawal dan memperbaiki mutu penegakan hukum dan pelayanan keadilan di NTT yang semakin hari semakin buruk di mata masyarakat NTT.
Guna memberikan masukan dan informasi sekaligus ingin mendapatkan penjelasan langsung dari KOMPOLNAS terkait Hasil Gelar Perkara yang mengarah kepada upaya pelamahan proses pidana menuju penghentian penyelidikan atas diri Iptu Aldo Febrianto.(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI / RN).
Komentar