RADARNTT, Waikabubak – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat tingkat KPU Kabupaten, sedang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sumba Barat, Selasa (15/12/2020).
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Sri Demu Alemina Br Bangun didampingi Anggota KPUD yang diawasi oleh Ketua Bawaslu bersama Anggota Bawaslu, para saksi Paslon serta dihadiri oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto.
Kecamatan Kota Waikabubak mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan hasil perhitungan suara.
Dalam pembacaan hasil penghitungan suara dari Kecamatan Kota, Ketua PPK Kota Waikabubak Margareta M. Petto menyebut hasil rekapitulasi suara, Paket JonJon mendapatkan suara 5.518, Paket Toni-Agus 985, Paket Niga-Oris 5.239, dan paket Animo mendapatkan 3.389 suara.
Setelah selesai menyampaikan hasil penghitungan suara, Ketua PPK juga menyampaikan hasil klarifikasi terkait daftar pemilih disabilitas di Kecamatan itu.
“Di kesempatan ini saya juga mau klarifikasi terkait daftar pemilih disabilitas, dimana pencatatan untuk disabilitas itu dalam DPT 85 namun saat disesuaikan dengan data KPU itu ada 96,” katanya.
Menanggapi hal ini, saksi dari paslon nomor 3 Niga-Oris yakni Agus Malana menyebut hal tersebut perlu jadi pelajaran bagi PPK ke depan. Kaum disabilitas perlu mendapatkan perhatian dan kesalahan dalam pencatatan adalah bukti bahwa perhatian terhadap kaum disabilitas masih kurang.
“Untuk itu kami, saksi paslon nomor 3 belum mau menerima hasil hari ini dari Kecamatan Kota Waikabubak,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumba Barat, Sri Dimu Alemina Br Bangun menjelaskan, kesalahan pencatatan data disabilitas tidak mempengaruhi hasil suara.
“Kesalahan itu sudah termasuk dalam kejadian khusus dan untuk kasus kesalahan pencatatan data disabilitas, tidak mempengaruhi hasil suara apapun,” jelas Ketua KPU.
Sementara, Kecamatan Tana Righu mendapatkan kesempatan kedua untuk menyampaikan hasil penghitungan suara.
Dalam pembacaan hasil penghitungan suara dari Kecamatan Tana Righu, Ketua PPK Tana Righu Matius Umbu Tego menyebut hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tana Righu, Paket JonJon mendapatkan suara 2.352 , Paket Toni-Agus mendapatkan suara 879, Paket Niga-Oris 5.228, dan Paket Animo mendapat 1.937 suara.
Setelah Ketua PPK Tana Righu selesai menyampaikan hasil penghitungan suara, ketua KPU Sri Demu Alemina Br Bangun memberikan kesempatan kepada para saksi Paslon.
Saksi paslon nomor 3 Agustinus Malana, menyampaikan keberatannya bahwa di TPS satu Desa Manu Kuku terjadi pelanggaran, “Ketua KPPS tidak mengambil sumpah/janji sebelum membuka kotak suara di TPS, Ketua KPPS tidak mengumumkan kepada pemilih cara memberikan suara, ketua KPPS tidak menyampaikan jumlah surat suara, terdapat angka ajaib di salah satu TPS. Karena itu, kami saksi paslon nomor 3 belum mau menerima hasil hari ini di Kecamatan Tana Righu,” tegasnya.
Kecamatan Wanokaka mendapatkan kesempatan terakhir untuk menyampaikan hasil penghitungan suara. Ketua PPK Wanokaka, Alexander Dairo menyebutkan hasil penghitungan suara, Paket JonJon mendapatkan suara 1.971, paket Toni-Agus mendapatkan suara 4.195, paket Niga-Oris memperoleh suara 1.704, dan paket Animo mendapatkan suara 1.490.
Setelah Ketua PPK Wanokaka menyampaikan hasil penghitungan suara, Ketua KPU Sri Demu Alemina Br Bangun memberikan kesempatan kepada saksi untuk menanggapi hasil yang sudah disampaikan oleh ketua PPK Wanokaka.
Menanggapi hal itu, saksi Paslon nomor 3 Agustinus Malana menyampaikan keberatannya bahwa ada pemilih pindah TPS di Desa Hupu Made. “Terjadi perpindahan pemilih dari TPS satu Desa Hupu Mada ke TPS 4 Desa Bali Loku. Menurut Agus Malana, hal ini sangat berpengaruh terhadap angka-angka ketika proses itu ada yang kurang beres, maka akan berpengaruh terhadap hasil,” kata Agus Malana.
“Karena ini banyak catatan di Kecamatan Wanokaka, maka kami saksi paslon nomor 3 menolak hasil penghitungan suara dari Kecamatan Wanokaka,” tutupnya. (AG/RN)
Komentar