oleh

Polres Sumba Barat Amankan 21 Unit Sepeda Motor Curian Bersama Pelaku

RADARNTT, Waikabubak – Tim Gabungan Polres Sumba Barat berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor curian bersama pelaku dan jaringan (penadah) selama periode bulan Oktober–Desember 2020 dan bulan Januari 2021 di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto menyampaikan kepada awak media saat pers rilis di ruang Lobi Pasola Mapolres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).

Kapolres mengatakan, selama periode bulan Oktober–Desember 2020 dan bulan Januari 2021 ada 12 Laporan Polisi tentang pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

“Dan saat ini tim gabungan kami (Sat Reskrim, Sat Intelkam dan jajaran Polsek) berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor serta berhasil membekuk pelaku yang selama ini merupakan jaringan dan penadah pencurian kendaraan sepeda motor yang mengganggu Kambtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Barat,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa dari 12 Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sumba Barat, para pelaku sudah diamankan.

“Pelaku-pelaku yang kita sudah amankan sekarang ini merupakan jaringan, ada yang tukang petik (tukang mengambil), ada juga yang tukang penadah yang sudah kita amankan, yaitu salah satu Satpam di RSUD Waikabubak dan juga ada beberapa masyarakat sebagai pembelinya yang juga telah kita amankan. Dari para pelaku yang telah kita amankan, tim kami juga berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor dan beberapa rangka kendaraan,” terang Kalpores.

Kapolres menjelaskan, diantara 21 unit kendaraan yang sudah diamankan, setelah melakukan pemeriksaan pendalaman ada 12 Laporan Polisi dan 12 kendaraan yang sudah diamankan yang sesuai dengan Laporan Polisi yang diterima di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

“Jadi masih ada sembilan kendaraan lagi yang belum ada Laporan Polisi, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat dan sekitarnya, apabila pernah merasa kehilangan kendarannya bisa mendatangi Polres Sumba Barat dengan membawa dokumen-dokumen kendaraan baik BPKB dan STNK agar kita cocokkan dengan kendaraan-kendaraan yang sudah kita amankan,” imbuh Kapolres.

Kapolres menjelaskan, atas tindakan pencurian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 361 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun penjara.

Kapolres Sumba Barat juga menyampaikan bahwa Tim Gabungan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) hand phone (HP) yang terjadi di sekitar jalan lingkar Gelora dengan korban Anggota Polres Sumba Barat yang pulang dari pengamanan Pilkada Sumba Barat tahun lalu.

“Tim kami juga berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curas HP yang TKP-nya terjadi di sekitar jalan lingkar Gelora yang pada saat itu kita lakukan penutupan jalur KPU saat Pilkada kemarin. Korbannya adalah anggota kami yang ditodong dengan sajam (parang) dan dirampas beberapa HP oleh ketiga pelaku yang sudah kita amankan. Barang bukti yang telah kami amankan, yaitu dua unit HP dan satu batang parang yang pada saat itu sempat ditempelkan di leher anggota kami,” tutur Kapolres.

Dari tindakan ketiga pelaku curas HP dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat dan sekitarnya yang pernah merasa kehilangan sepeda motor selama ini, untuk datang di Mapolres Sumba Barat dengan membawa semua dokumen-dokumen kendaraan agar dicocokkan dengan kendaraan yang sudah diamankan. (AG/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *