oleh

Tim Gabungan Penegakan Prokes COVID-19 Razia Masker

RADARNTT, Kupang – Tim gabungan penegakan protokol kesehatan Covid-19 Provinsi NTT yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), TNI dan Polri melakukan razia masker di jalanan utama Kota Kupang, Senin, (15/02/2021).

Pantauan media ini, dalam razia tersebut banyak didapatkan masyarakat Kota Kupang yang masih acuh dan lalai dengan tidak menggunakan masker saat berkendara.

Masyarakat yang melanggar langsung diberi sanksi sesuai dengan Pergub 49 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Sat-Pol PP Provinsi NTT, Cornelis Wadu, kepada media ini mengatakan patroli dan razia dilakukan setiap harinya dengan tujuan untuk penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang.

“Patroli penegakan prokes dilakukan setiap hari, pada sore hari dan malam hari. Sore hari itu ada dua kegiatan yang kita buat yakni yang pertama itu berupa himbauan dan yang kedua itu itu Yustisi,” jelasnya.

Yustisi yang dilakukan, lanjutnya, yakni pengontrolan untuk masyarakat yang tidak menegakkan protokol kesehatan yakni 5M, yang mana salah satunya adalah penggunaan masker.

“Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka persuasifnya kita beri hukuman sosial, apabila tidak kooperatif maka akan di yustisi atau ditegakkan aturan sesuai arahan Pergub,” jelasnya.

Penegakan aturan ini, ungkap Cornelis, berupa sanksi dengan denda terendah perseorangan adalah Rp50 ribu sampai dengan Rp250 ribu. Lalu bagi pelayan-pelayan publik sanksinya Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

“Semua penegakan aturan dan sanksi ini ada tertuang dalam Pergub 49 tahun 2020 pasal 7 ayat 1 dan 2,” ungkapnya.

Cornelis juga mengatakan bahwa sanksi yang pembayaran langsung di tempat ini merupakan yustisi yakni tindak pidana ringan. Pembayaran tunai ini, lanjutnya, kemudian akan disetor ke kas daerah.

“Ini bukan merupakan PAD akan tetapi itu merupakan bagian penghasilan dari penegakan produk hukum daerah,” jelasnya. (DN/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *