oleh

Pasca Mogok Kerja Dokter, Ombudsman NTT Kunjungi RSUD SK Lerik Kupang

RADARNTT, Kupang – Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton melakukan kunjungan ke loket Poliklinik Rawat Jalan RSUD SK Lerik Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, (3/8/2022).

Kegiatan ini diawali dengan mengunjungi seluruh poli rawat jalan untuk melihat secara langsung pelayanan rawat jalan yang diberikan melalui dialog dengan para pasien pengguna layanan. Selain dengan pasien, Darius juga berbicang dengan sejumlah petugas kesehatan guna melakukan pengamatan perihal yang sama.

Dari informasi pasien dan petugas kesehatan, diketahui bahwa pelayanan Poli Rawat Jalan RSUD SK Lerik telah berjalan normal kembali setelah mogok layanan para dokter spesialis sebagai buntut dari belum dibayarnya hak-hak para dokter beberapa hari sebelumnya.

“Apapun persoalan internal rumah sakit tidak boleh berdampak pada tidak dilayaninya pasien baik rawat jalan maupun rawat inap,” ujar Darius Beda Daton mengingatkan.

Ia melanjutkan bahwa ada hak-hak pasien yang harus dilindungi dan kewajiban para tenaga kesehatan untuk melayani dan mengutamakan pelayanan kepada pasien.

Meskipun tidak dapat bertemu dengan Direktur RSUD, Darius menyampaikan terima kasih kepada Direktur RSUD SK Lerik dan seluruh jajaran atas upaya penyelesaian persoalan mogok layanan dokter spesialis sehingga pelayanan kembali normal.

“Tetap semangat dan lebih sungguh melayani,” tutup Beda Daton memberikan semangat.

Sebelumnya dilansir media, sebanyak 27 dokter spesialis di RSUD SK Lerik, Kota Kupang, menggelar aksi mogok kerja menuntut kejelasan tentang hak-hak mereka, diantaranya Jasa Pelayanan (Jaspel) dan insentif dokter spesialis sebesar Rp7 juta yang diturunkan menjadi Rp5 juta/bulan.

Dokter spesialis yang mogok kerja yakni spesialis penyakit dalam, kandungan, THT, poli bedah, anestesi, gigi, rehabilitasi medis dan dokter spesialis anak.

Menanggapi aksi mogok itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati mengaku Dirut RS SK Lerik tidak pernah konsultasi ke dinas, terkait penurunan insentif dokter spesialis dan jaspel yang belum dibayarkan.

“Belum pernah dikonsultasikan ke kami,” kata Retnowati, Selasa, 2 Agustus 2022, dilansir nttterkini.id.

Menurut dia, penurunan insentif para dokter spesialis, tergantung pada pendapatan rumah sakit dari banyaknya penanganan pasien dan rencana anggaran bisnis yang diusulkan serta disepakati bersama.

Sedangkan jaspel yang belum dibayarkan sejak Januari 2022 menjadi kebijakan internal rumah sakit dalam Standar Pelayanan Maksimal (SPM).

Ketua Komite Medik RSUD S. K Lerik Kupang, dr. Ronald Sp.An, mengatakan para dokter spesialis membutuhkan kejelasan hak yang seharusnya diterima dari layanan jasa, pemberhentian sementara pelayanan tersebut, karena Jaspel dan Insentif sejak Januari 2022 belum diterima.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi dan keadilan untuk penuhi hak para dokter spesialis. Selama ini kami seperti sapi perah, bekerja keras bantu rumah sakit, tapi tidak diperhatikan haknya oleh pemerintah” kata Ronald.

Persoalan pembayaran jasa pelayanan dan insentif para dokter spesialis rumah sakit tersebut juga telah diadukan kepada Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan sudah dilakukan audiensi, namun tidak ada kejelasan.

Tuntutan yang diminta kepada pihak rumah sakit yakni transparansi soal jasa pelayanan, insentif 7 bulan yang belum dibayar dan beberapa hak lainnya. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *