oleh

Jerry Manafe Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp. 3.7 M Milik Yayasan Agape Misi Kupang

RADARNTT, Kupang – Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) Patriot Pejuang Bangsa dan Rudy Tonubesi, Angkat Bicara terkait uang senilai Rp.3.7 miliar milik Yayasan Agape Misi Kupang, yang diduga telah di transfer ke rekening pribadi Jerry Manafe berjumlah Rp 3,7 miliar.

Hal disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Agape Misi, Rudy Tonubesi dan di dampingi LSM Patriot Pejuang Bangsa, dalam keterangan pers yang berlangsung di Hotel Naka Kupang, Rabu, 8 November 2023.

Pasalnya, Jerry Manafe, telah melakukan penggelapan atau pemalsuan dokumen, terbukti anggota dan pengurus yayasan Agape misi tidak mengetahui pemindahan dana tampa melalukan rapat atau musyawarah bersama anggota yang lain.

Ia menuturkan, Uang sejumlah Rp 3,7 miliar sebelumnya tersimpan di Bank Artha Graha, Namun Jerry Manafe secara diam-diam memindahkan atau mengalihkan uang tersebut ke rekening pribadi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tidak sampai disitu, Jerry Manafe memindahkan lagi uang tersebut pada Bank NTT Cabang Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Lebih lanjut, Rudy Tonubesi, menuturkan, Jerry Manafe, sebelumnya menjabat sebagai ketua Yayasan Agape Misi periode 2009 – 2012, namun, uang tersebut sampai hari ini masih tersimpan di rekening pribadinya. Dan perlu di ketahui selama Jerry Manafe menjabat tidak ada rapat anggota lengkap untuk pemilihan pengurus baru.

“Memang sebelumnya telah dilakukan upaya rekonsiliasi antara Jerry Manafe dengan Paul Dima, namun sampai hari ini 8 November 2023, Paul Dima masih status tahanan Kepolisian Daerah Provinsi NTT (Polda NTT),”

Upaya rekonsiliasi tersebut, tidak dibaringan dengan tindakan nyata misalkan, uang milik Yayasan Agape Misi Kupang di kembalikan, kepada badan pengurus atau anggato. Namun, masih tersimpan di nomor rekening pribadi Jerry Manafe,”

“kami yakin dan percaya penyidik kepolisian di Polda NTT akan mengungkapkan fakta dan saya selaku kuasa hukum bersama LSM Patriot Pejuang Bangsa terus mengkawal kasus ini hingga tuntas,” tutur Rudy

Sementara itu, ketua LSM Patriot Pejuang Bangsa, Melki Nona Mengatakan pihaknya dari LSM Patriot Pejuang Bangsa, terus memperjuangkan bagi masyarakat yang dinilai tertindas hak-haknya.

Melki juga mengatakam apabila kasus ini tidak selesai dan Paul Dima tidak di keluarkan dari tahan polda NTT, maka kami akan melaporkan ke Kapolri RI. (YH/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *