oleh

Ini Kronologi Hingga Akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 03 Desa To’e Kecamatan Reok Barat

RADARNTT, Ruteng – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran pengawas TPS menemukan pelanggaran karena ditemukan pemilih yang mencoblos tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB di Desa To’e

Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Alfan Manah kepada RADARNTT, menguraikan kronologi dari pelanggaran tersebut via WhatsApp (Minggu, 21/04/2019).

Pada pukul 12.30 wita, saudara AM merupakan Caleg PDIP No urut 01 bersama istri MLS, melakukan pencoblosan di TPS 03, Rengkolong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat. 

Berdasarkan keterangan ketua KPPS di TPS 03 atas nama EDUARDUS GUNAN, tulis Alfan, Saudara AM melakukan intervensi terhadap penyelenggara terkait haknya untuk mencoblos di TPS tersebut.

Menurut ketua KPPS jelas Alfan, Saudara AM dan MLS tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB di Desa Toe tepatnya di TPS 03 Rengkolong Desa To’e, Kecamatan Reok barat, Saudara AM dan MLS hanya terdaftar dalam DPT di Kecamatan Langke Rembong, kelurahan Pitak TPS 012, sementara keterangan PPD Desa To’e STEVANUS YANORIUS HUNA lanjut Alfan, Pada pukul 12.00 wita PPD Desa To,e mengintruksikan kepada PTPS 03 atas nama TARSISIUS ANGGUT, bahwa khusus saudara AM dan MLS untuk tidak merekomendasikan ke dua orang tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS itu.

Sementara Keterangan dari PTPS 03 Desa To,e TARSISIUS ANGGUT tulis Alfan, Ketua KPPS 03 meminta pertimbangan pengawas TPS 03 terkait dengan hak pilih dari saudara AM dan MLS, PTPS 03 tidak menyetujui untuk diakomodir terkait dua orang tersebut.

Alfan menjelaskan, Kepada PTPS dan KPPS saudara AM mengancam penyelenggara untuk dipidanakan kalau tidak diakomodir haknya, karena dibawah tekanan, akhirnya KPPS secara terpaksa memberikan surat suara kepada dua orang itu.

Lebih lanjut Alfan menjabarkan, Sampai saat ini perhitungan suara di TPS 03 Desa To’e dihentikan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut.

Wartawan juga menanyakan soal pelanggaran pidana dan sebagai peserta pemilu (Caleg) dari pemilih tersebut, Alfan menegaskan, sedang dalam pembahasan Sentra Gakumdu. (ADI/SET/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *