RADARNTT, Surabaya – Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu bersama Marianus Sae Bupati Ngada yang dicokok KPK terkait dugaan skandal suap pada 11 Februari yang lalu sudah mulai menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Hari Jumat 4 Mei 2018, dipimpin Ketua Majelis H.R. Unggul Warso M, SH.,MH., dengan anggota Sangadi, SH., dan Dr. Lufsiana, SH., MH., dibantu Panitera Pengganti Slamet Suripto,SH., MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum KPK masing-masing Ronald F. Worotikan, Budhi Sarumpet, Mungki Hadipratikto dan Irman Yudiandri.
Jaksa penuntut Umum KPK dalam dakwaan saat dibacakannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya H.R Unggul Warso Mukti pada Hari Jumat, 4 Mei 2018 menyatakan perbuatan terdakwa sebagai pemberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 13 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan juga diketahui Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai ditahan penyidik selama 20 hari pertama sejak tanggal 12 Februari 2018 hingga 3 Maret di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Selanjutnya diperpanjang sejak 4 Februari 2018 sampai dengan 12 April 2018 di Rutan Polres Metro Jaktim. Kemudian sejak 12 April 2018 Baba Miming ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Dari penelusuran awak media Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming merupakan kawan akrab Marianus Sae sejak tahun 2010, hal itu dikatakan beberapa anggota masyarakat kepada koran ini.
Ketika Marianus Sae maju sebagai calon Bupati Ngada dan terpilih hingga dua periode pada tahun 2010 hingga 2015 dan pada tahun 2015 hingga 2020 Baba Miming merupakan tim sukses begitu pula saat pilkada Bupati Ngada paket MULUS I maupun MULUS periode II. Dan saat Marianus Sae maju sebagai salah satu calon Gubernur NTT untuk periode 2018 2023 kembali Baba Miming terlibat sebagai tim sukses.
Tujuh tahun kebersamaan Baba Miming dan Marianus Sae diakui banyak pihak membuat keduanya sukses besar, namun sialnya keberuntungan yang diraih kedua kali tak berjalan seperti yang dibayangkan hingga dipertengahan masa jabatan Marianus sebagai Bupati di periode kedua, dan terpuruk popularitasnya meski dipaksakan tetap maju sebagai calon Gubernur NTT untuk 5 tahun kedepan yang diusung PDIP dan PKB. Sebab keduanya saat ini sama-sama meringkuk dibalik jeruji besi, setelah dicokok KPK pada Hari Minggu keramat Tanggal 11 Februari 2018.
Kabarnya Ketika menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus Sae sudah menikmati milyaran rupiah dari Baba Miming yang merupakan kawan karib. Menurut pernyataan beberapa pihak uang milyaran itu diprediksi bukan uang cuma-cuma yang diberikan Baba Miming ke sahabatnya itu namun diduga untuk melobi agar mendapatkan puluhan proyek berskala besar di Kabupaten Ngada yang nilainya milyaran hingga ratusan milyar rupiah.
Dalam dakwaan terungkap sejak tahun 2011 hingga 2017, ada tiga perusahaan digunakan Baba Miming untuk mendapatkan proyek yang didanai dari uang rakyat, namun hasil mendapatkannya diduga karena adanya KKN diantara kedua sahabat itu (Marianus Sae dan Miming). Tragisnya, kedua sahabat ini bisa menyeret beberapa orang baik dari swasta maupun dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada terkait skandal kongkalingkongproses pengadaan proyek yang didapatkan Baba Miming.
Sementara itu Marianus Sae masih menunggu waktu dari KPK untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dipilihnya Pengadilan Tipikor Negeri Kelas IA Surabaya demi keamanan dan ketertiban disemua pihak, mengingat Marianus Sae adalah calon kuat Gubernur NTT dengan pendukung yang banyak pula. Sehingga Ketua MA RI mengeluarkan keputusan Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selanjutnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK inilah terungkap lembaran-lembaran uang yang mencapai total milyaran rupiah diterima Marianus Sae dari Baba Miming. Bukan hanya itu terungkap pula proyek bernilai milyaran yang didapatkan oleh Baba Miming dengan begitu mudah setelah menyetor uang antara lain :
Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta, tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta, 30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta, 21 Oktober 2014 Rp 190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.
Selain pemberian tersebut diatas, juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI), yaitu pada tanggal 28.
Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada, ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selanjutnya terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Marianus Sae, dan kemudian sesuai dengan kesepakatan antara Marianus Sae dan terdakwa sebelumnya pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2017, bahwa perusahaan terdakwa yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopindo Raya Bersatu (FRB) maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten.
- PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011-2017; Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan kontrak senilai Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada kontrak senilai Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011
Tahun Anggaran 2012 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.639.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kabupaten Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan atau pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016;
Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
- PT Sinar 99 Permai mendaptkan Proyek TA 2011 – 2017; Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.
TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.
TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.
TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron, Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa, nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.
TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.
TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.
- PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan Proyek TA 2016 -2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016. Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017;
Pada sekitar bulan November 2017, Marianus Sae kembali menghubungi terdakwa dan meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar untuk keperluan Marianus Sae di Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 milyar kepada Marianus Sae di Hotel Sultan Jakarta, namun uang tersebut dikembalikan Marianus Sae ke terdakwa Karena tidak jadi digunakan, ucap JPU KPK kemudian.
Setelah terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada Tahun 2011 sampai dengan 2017, kemudian pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 8:49:16 WITA, terdakwa menelepon Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, terdakwa kembali meminta pekerjaan kepada Marianus Sae, yaitu pembangunan jembatan TA 2018, untuk diberikan kepada menantu terdakwa yaitu Arie Asali. Atas permintaan terdakwa, Marianus Sae menjawab, Oke, nanti kita diskusikan.
Pada Tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, Pasti jelas.
Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.
Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda centang untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan KSN untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan ARI untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.
Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dan dalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi.
Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa menelepon Siwe Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwe Djawa Selestinus.
Namun sebelum terdakwa mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Marianus Sae diamankan oleh petugas KPK serta mengamankan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI Nomor 021 301 2701 atas nama terdakwa digunakan oleh Marianus Sae untuk kepentingan pribadinya, diantaranya untuk pencalonan Marianus Sae baik dalam Pilkada Bupati Ngada dan Pilkada Gubernur NTT. Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 yang disita oleh KPK, lanjut KPK kemudian.
Pemberian hadiah atau janji dari terdakwa kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada, dengan maksud agar Marianus Sae memberikan pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh terdakwa, yang bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan larangan bagi Marianus Sae selaku Bupati Ngada sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHA Pidana, kata JPU KPK diaksir surat dakwaannya.
Usai Persidangan, JPU KPK Ronald saat ditanya wartawan terkait orang-orang yang ada dalam pusaran pemberian uang maupun proyek mengatakan, akan melihat fakta-fakta persidangan, karena ini baru dakwaan. Kita lihat nanti dalam fakta persidangan, ini baru dakwaan, kata JPU KPK Ronald. JPU KPK Ronald menambahkan, bahwa perkara tersangka Marianus Sae belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Berikutnya sidang lanjutan pada tanggal 11 Mei 2018 kasus korupsi suap akibat Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terhadap Bupati Ngada NTT Marianus Sae, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan 5 (Lima) orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK (Jumat 11/05/2018).
Dan untuk yang pertama kalinya, saksi yang dihadirkan JPU KPK Ronald F Worotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri adalah Raymondus Togo selaku Direktur PT Flopindo Raya Bersatu, warga Taman Wisata 17 Pulau-Bajawa, Kab. Ngada ; Maria Fransisca Bau alias Merry, warga Jln. T.W. Mengeruda, Bajawa, Ngada NTT (staf Administrasi PT Sinar 99 Permai milik terdakwa),; Siwe Djawa Selestinus alias Seli selaku Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kab. Ngada/sebelumnya Kepala ULP thn 20162017; Yelli Dhamawan, warga Jln. Marthadinata No. 8 Bajawa Kab. Ngada NTT (Ibu Rumah Tangga) dan Pius Clodoaldus Bilosebo alias Aldus, warga Jln Ebulobo, RT 02/RW 01 Desa Lebijaga, Kecamatan Bajawa, karyawan PT Sinar 99 Permai.
Ke-lima saksi ini dihadirkan dari Kabupaten Ngada NTT kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti, sebagai saksi untuk terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, Direktur PT Sinar 99 Permai yang terjaring dalam kasus suap OTT oleh KPK bersama Bupati Ngada Marianus Sae , pada 11 Februari 2018.
Kepada Majelis Hakim, saksi Siwe Djawa Selestinus alias Seli mengakui bila dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Baba Miming, setelah saksi dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP) Kabupaten Ngada pada Desember 2017. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan JPU KPK.
Saya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa saat saya dilantik menjadi Kepala Dinas, Desember 2017. Saya tidak tanya uang apa itu, jawab saksi Seli.
Saat JPU KPK kembali menanyakan saksi terkait Plotting (bagi-bagi) proyek pada Desember 2017 untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kabupaten Ngada termasuk menentukan pemenangnya, saksi tak mengakui. Menurut saksi, yang mengetahui adalah Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan di Pokja (Kelompok Kerja) ULP.
Saya tidak tahu, yang tahu adalah Kabid karena yang menentukan ada di Pokja, saya tidak ikut Pokja, jawab saksi Seli sambil menghela nafas . Namun yang bersangkutan tak dapat mengelak saat JPU KPK menanyakan hasil percakapannya dengan terdakwa melaui telepon yang disadap KPK .
Saudara mengatakan tidak tahu, bagaimana dengan percakapan tadi. Disitu jelas saudara juga mengetahui, tanya JPU KPK namun Seli hanya diam membisu.
Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan, pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada.
Dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan dari Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan untuk tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa yaitu Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.
Sementara itu Raymondus Togo selaku Direktur PT Flopindo Raya Bersatu dalam kesaksian mengaku terus terang, ketika JPU KPK menanyakan proyek-proyek yang dikerjakannya di Kabupeten Ngada sejak 2011 hingga 2017. Namun Raymondus Togo menjelaskan, bahwa yang menentukan di PT Flopindo Raya bersatu adalah terdakwa Baba Miming.
Ya benar, tetapi yang mengatur adalah Wilhelmus, jawab saksi
Proyek yang dikerjakan PT Flopindo Raya Bersatu sejak 2011 hingga 2017 diantaranya;
Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011
Tahun Anggaran 2012 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.
Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.
Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.
Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.
Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp 984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.
Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.
Sementara keterangan saksi Yelli Dhamawan ini menjadi pertanyaan. Sebab dari penjelasan saksi atas pertanyaan JPU KPK mengatakan, bahwa nomor rekening PT Sinar 99 Permai atas nama dirinya. Yang seharusnya atas nama terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur.
Ya atas nama saya, saya tidak tahu, jawa saksi Yelli Dhamawan
Selain itu, saksi Yelli Dhamawan juga mengakui, pernah menerima uang tunai sebesar Rp 400 juta pada sekitar Januari/Februari 2018 dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) untuk terdakwa. Dan menurut saksi, uang tersebut diserahkan langsung ke terdakwa, namun saksi tidak mengetahu uang tersebut untuk apa. Sementara saksi Maria Fransisca juga mengakui, adanya pemindah bukuan rekening PT Sinar 99 Permai.
Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan, bahwa untuk menindaklanjuti permintaan uang oleh Marianus Sae terhadap terdakwa. Maka pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI di kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakannya dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 dengan perincian sebagai berikut;
JPU KPK pun membeberkan jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada Bupati Ngada yang juga sebagai calon kuat Gubernur NTT periode 2018 2023, serta sejumlah proyek yang didapatkan terdakwa sebagai imbalannya.
Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta, tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta, 30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta, 21 Oktober 2014 Rp 190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.
Selain itu, ada juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) dengan rincian, pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada.
Usai persidangan. Terkait uang sebesar Rp 30 juta yang diterima Siwie Djawa Selestinus dari terdakwa, menurut JPU KPK Ronald kepada media ini mengatakan sudah menyita menjadi barang bukti. Namun saat ditanya, apakah Siwie dan Raymondus akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, JPU KPK Ronald tak langsung menjelaskannya. Ronald hanya mengatakan bahwa kedua orang tersebut sangat aktif dalam kasus yang menghentikan jabatan Marianus Sae selaku Bupati Ngada sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2021 mendatang.
Kalau uang sudah disita. Kita masih mendengarkan keterangan saksi lainnya seperti dari Pokja dan Pak Iwan. Kalau diperiksa kan sudah sebagai saksi. Keduanya dalam kasus ini aktif, ucap JPU KPK Ronald. (sumber : www.beritakorupsi.co/Tim/RN)
Komentar