oleh

Satu Desa Satu Usaha dengan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah kunci keberhasilan cita-cita satu desa satu usaha di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa, masyarakat desa memasuki era baru, di mana melalui UU Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah memberikan keleluasaan pengelolaan pemerintahan desa sebagai upaya mengantar desa yang otonom dalam membangun dan mengembangkan daerahnya.

Pemerintah memandatkan desa agar dapat mandiri secara sosial, budaya, ekonomi, bahkan politik. Dengan kata lain desa memasuki era self governing community di mana Desa memiliki otonomi dan kewenangan dalam perencanaan, pelayanan publik, dan keuangan. Karenanya, pemerintah desa tidak lagi sebagai ‘penunggu perintah’ dari pemerintah di atasnya; kecamatan, kabupaten, provinsi atau pusat.

Dengan sumber daya yang dimiliki desa baik itu sumber daya alam dan sumber daya manusia, akan menjadi modal dalam upaya menggerakkan dan menghidupkan perekonomian desa. sumber daya ini, kemudian menjadi modal utama yang harus saling terkait yaitu; modal sosial, modal finansial, dan modal pengetahuan dalam pembangunan perekonomian desa.

Modal sosial; adalah modal yang bersumber dari kearifan lokal dan potensi sumber daya manusia warga desa. Modal finansial; adalah modal berupa pendanaan dalam hal ini berkaitan dengan Dana Desa. Modal Pengetahuan; adalah modal dari pengetahuan masyarakat desa dalam rencana pembangunan dan pengembangan desa. Ketiga modal ini, kemudian dapat menjadi satu kesatuan lahirnya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Setiap Desa memiliki tiga modal yang sudah disebutkan di atas, karenanya setiap desa di Indonesia memiliki modal dalam upaya melahirkan produk melalui Badan Usaha Milik Desa. Ini menjadi penting, karena BUMDes mampu menjadi poros kehidupan masyarakat Desa, menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, BUMDes mampu menyerap kapasitas produksi masyarakat, dan keberadaan BUMDes dapat diakses untuk semua masyarakat Desa dari berbagai elemen. Sehingga, BUMDes adalah solusi dan wadah yang tepat dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Laku hidup masyarakat Desa yang komunal, dan masih menjunjung tinggi konsep hidup gotong royong, akan memudahkan dalam upaya menciptakan produk secara bersama-sama dan membangun unit usaha kolektif. Sehingga menjadi misi besar dalam pengembangan BUMDes adalah menggerakkan roda ekonomi desa dengan mengoptimalkan potensi desa.

“Jika setiap desa memiliki unit usaha dengan produk unggulan masing-masing, maka cita-cita Indonesia memiliki satu desa satu produk bukan hal yang nisbi.”

Keberadaan dan semangat gotong royong dalam upaya membangun BUMDes kiranya sejalan dengan gerakan desa wirausaha, di mana desa pada akhirnya mampu mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan perekonomian dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat usia produktif. BUMDes adalah langkah yang wajib dilakukan menuju keberadaan Desa Wirausaha, desa yang produktif, desa yang memiliki sumber perputaran ekonomi, dan desa yang memberi penghidupan kepada warganya.

Mengapa menjadi penting adanya Gerakan Desa Wirausaha? Karena gerakan ini akan menjadikan desa memiliki tujuan jangka panjang dalam upaya pengembangan dan penguatan BUMDes, dan keberadaan BUMDes yang kuat, ‘kuat dalam unit usaha’ sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi warga desa, dapat dijadikan langkah dalam mengurangi angka urbanisasi dan pengangguran warga desa.

Desa Wirausaha bukan hal baru di dunia. Telah banyak negara yang menjalankan program Desa Wirausaha, dan telah banyak kajian mendalam serta pilot proyek di beberapa negara tentang pentingnya keberadaan Desa Wirausaha. Negara-negara yang tengah dan telah berhasil mengembangkan Desa Wirausaha misalnya; Iran, Tanzania, Thailand, Jepang, dan India. Di negara-negara tersebut telah menitikkan fokus pada kajian Desa Wirausaha sebagai rujukan untuk mewujudkan gerakan desa mandiri.

Kita dapat belajar dari model yang digunakan dalam pembangunan desa di Thailand dan Jepang, yaitu dengan one village one product. Di Indonesia yang memiliki lebih dari 74 ribu desa, jika kita mampu berbenah dan melakukan perubahan menuju arah Desa Wirausaha dengan memanfaatkan modal yang dimiliki desa dengan pendirian BUMDes, maka kita dapat membayangkan bagaimana di Indonesia akan ada lebih dari 74 ribu produk yang beraneka-ragam dari masing-masing desa. Produk ini yang kemudian akan memberikan penghidupan, memberikan manfaat ekonomi, dan menjadi pendukung dalam perekonomian sebagai satu bangsa.

Apakah siap menuju desa wirausaha melalui Badan Usaha Milik Desa yang saat ini sedang dikerjakan? Apa yang akan menjadi produk unggulan dalam upaya menciptakan satu desa satu produk?

Semoga, pembahasan kali  ini menjadi motivasi dan gambaran betapa pentingnya keberadaan BUMDes dalam cita-cita satu desa satu produk, sehingga perekonomian desa dapat diangkat dan memberikan manfaat bagi semua warga desa. Salam. (Aryanto Bumdes.ID )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *