Bupati Lembata Thomas Ola Langoday dan Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon segera mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022 dan digantikan oleh Penjabat sampai ada Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Lembata dan Flores Timur, sesuai amanah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pada awal Maret 2022 Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengusulkan masing-masing satu nama calon penjabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan.
Sejauh ini, belum ada keputusan Mendagri tentang siapa penjabat Bupati Lembata dan Flores Timur, tentu masih berproses dan mungkin tidak lama lagi setelah Lebaran ini sudah ada keputusan Mendagri untuk segera dieksekusi oleh Gubernur NTT.
“Jika SK (surat keputusan) sudah ada maka segera dilantik Penjabat Bupati,” demikian Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi kepada media ini.
Setelah dilantik, Penjabat segera bertugas saat berakhir masa jabatan Bupati Lembata dan Flores Timur pada 22 Mei 2022.
Wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada, meliputi:
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.
Berikut tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yaitu:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
- Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
- Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs walikota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
Larangan penjabat kepala daerah
Setidaknya ada empat hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.
Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Hal ini diatur detail dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut bunyinya.
“(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: Melakukan mutasi pegawai; membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”
Komentar