oleh

Peristiwa Mai Cenggo Menguji Nyali Kapolres Manggarai Barat

Hampir sepekan terakhir ini publik Nusa Tenggara Timur bahkan Indonesia dihebohkan dengan peristiwa dugaan terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang karyawan restoran Mai Cenggo di kota super premium Labuan Bajo Manggarai Barat pada Selasa, 24 Mei 2022 siang. Ditengarai tindakan kekerasan dilakukan oleh politisi senior partai Demokrat Benny Kabur Harman yang akrab dikenal BKH.

Pihak korban melalui kuasa hukum telah melaporan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Manggarai Barat. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai Barat harus berani mengungkap kasus ini, karena terlapor bukan orang biasa tetapi beliau adalah politisi senior yang menempati Komisi 3 DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM. Beliau bertugas langsung dalam pengawasan penegakan hukum di Indonesia.

Polisi dapat menyelidiki sejumlah bukti permulaan yang diserahkan korban seperti rekaman CCTV (Closed Circuit Television) restoran, hasil visum korban dan menghadirkan sejumlah saksi.

Menurut rekaman CCTV restoran Mai Cenggo yang beredar luas, terlihat seseorang mengenakan celana pendek warna putih dan baju kaos warna gelap  melakukan gerakan seperti “menampar” ke wajah seseorang yang mengenakan baju putih dan celana panjang warna gelap sebanyak empat kali. Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum Korban bahwa kliennya Ricardo ditampar sebanyak empat kali.

Publik menaruh harapan besar di pundak  kepolisian agar segera membuka kasus tersebut apakah terbukti ada tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap Korban yang adalah karyawan restoran Mai Cenggo. Polisi bertindak profesional tanpa diintervensi oleh pihak mana pun. Karena, segala bentuk tindak kekerasan tidak dibenarkan secara hukum.

Meskipun belakangan diketahui pihak Terlapor juga telah melayangkan laporan polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan, menyebarluaskan berita bohong dan informasi menyesatkan publik.

Untuk itu, dituntut profesionalitas polisi dalam menyelesaikan laporan pelapor sementara laporan balik tak perlu diproses karena laporan Pelapor sedang berjalan. Kecuali laporan Pelapor dihentikan misalnya tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, maka boleh laporan balik diproses karena pencemaran nama baik dan lain-lainnya.

“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, hukum juga jangan hanya tajam ke kiri tapi tumpul ke kanan”.

Komentar