oleh

Tingkatkan Mutu Kerja, PT. Multi Finance Gelar Sosialisasi UU Fidusia Bagi Karyawan

-Ekonomi-2,845 views

RADARNTT, Kupang – Sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bagi Karyawan PT. Multi Finance bertempat di Kantor PT. Finansia Multi Finance Kredit Plus Cabang Kupang, Jl. W. J. Lalamentik Oebobo Kota Kupang, Selasa, (10/10/2017) petang. Dihadiri oleh puluhan karyawan PT. Finansia Multi Finance Kredit Plus dan Suzuki Finance.

Pimpinan Cabang FMF Kredit Pulus Petrus Plarintus, SS;AAP, selaku penyelenggara kegiatan dalam sapaan pembukaan kegiatan menyampaikan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan sebuah lahan subur bagi pertumbuhan lembaga keuangan khususnya perusahaan pembiayaan. “Di Kota Kupang sendiri saat ini ada sebayak 15 perusahaan pembiayaan yang sedang mengembangkan bisnisnya dan sebagian besar memperoleh labah dan bahkan melampau target perusahaan”, ungkapnya.

Hal ini, baginya, perlu diimbangi dengan pemahaman yang seimbang dan benar dari segenap lapisan masyarakat agar kehadiran perusahaan pembiayaan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat Flobamora.

Kegiatan sosialisasi UU Fidusia, kata Petrus, dimaksudkan juga sebagai sebuah media pembelajaran bagi segenap karyawan di kedua perusahaan ini agar mereka tidak saja memiliki pemahaman yang benar tapi juga dapat mengimplementasikannya di tengah masyarakat sekaligus menjadi agen informasi bagi masyarakat agar tidak terjadi silang sengketa yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang UU Fidusia.

Menurut alumnus Seminari San Dominggo Hokeng ini, kehadiran perusahaan pembiayaan sebagai salah satu lokomotif perkembangan perekonomian masyarakat sering kali disalah arti dan bahkan dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini, sambungnya, bisa saja terjadi karena kurangnya pemahaman baik oleh masyarakat maupun oleh para pihak yang terlibat; baik menyangkut prosedur, uu maupun aturan main yang sudah disepakati oleh para pihak.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kejadian investasi bodong yang hampir saban tahun menjadi mimpi buruk untuk masyarakat flobamora. Hal ini pertama-tama terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang media untuk berinvestasi, sumber informasi tetang investasi yang sangat terbatas atau pula karena kemampuan masyarakat yang masih terbatas untuk mengakses sumber-sumber informasi yang baik, benar dan valid”, kata Petrus.

Selaian itu kurangnya sosialisasi dan edukasi dari lembaga terkait, menjadi salah satu aspek penyebab terulangnya kejadian yang mirip setiap tahun.

“Belajar dari fakta di atas, sosialisasi UU Fidusia merupakan langkah strategis sekaligus efektif agar para pihak bisa menyadari hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dan diatur dalam UU Fidusia”, ungkap Petrus.

Notaris dan Pejabat Lelang Kelas II, Jefri Jonatan Ndun, SH, M.Kn yang juga selaku rekanan Suzuki Finance Kota Kupang. Dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU Fidusia Nomor 42 tahun 1999 belum banyak dipahami orang termasuk para penegak hukum, baik kepolisian maupun advokat. Sehingga lanjutnya, sering terjadi kesalahpahaman antara kolektor dan pihak penegak hukum dalam melakukan eksekusi obyek yang harus disita oleh perusahaan kreditur.

Sehingga menurut Jefri, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha bidang jasa keuangan atau finance. Agar sama-sama merasa aman dan nayaman dalam melnjalankan usaha baik sebagai kreditur maupun debitur.

“Seluruh perjanjian pembiayaan dengan debitur wajib dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan/ PER OJK No. 1/POJK.07/2013 Perlindingan Konsumen Jasa Keuangan”, ungkap Jefri.

Jefri mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan 130 Tahun 2012, tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, pasal 1 menjelaskan, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Selanjutnya, pasal 2 menyatakan Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dan pasal 3, menegaskan Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Sedangkan pasal 4, menekankan Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Dalam praktek lapangan saat kolektor melakukan penagihan atau penarikan barang jaminan, selalu mengahdapi berbagai masalah sampai dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan perampasan. Menurut Jefri, masing-masing perusahaan pembiayaan sudah punya SOP yang sah dan mengikat semua pihak, sihingga upaya penarikan obyek jaminan adalah sah apa bila telah memenuhi semua unsur yang diatur dalam SOP tersebut.

Tindakan ini, kata Jefri, sudah sesuai ketentuan pasal 15 ayat 2 UU 42/1999 tentang Fidusia, yang menamatkan Sertifikat Jaminan Fisudia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, upaya yang dilakukan para kolektor di lapangan sebagai tindakan sah sesuai undang-undang dan SOP perusahaan.

Ia pun menegaskan agar dalam setiap tindakan harus memenuhi unsur yang telah diatur dalam SOP perusahaan, dan menghindari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana. Agar pelaku usaha jasa pembiayaan tidak berurusan dengan polisi dalam hal masalah pidana. “Kalau sengketa antara kreditur dan debitur atas obyek jaminan itu ranahnya pengadilan perdata”, pungkas Jefri. (Yolf/RN)

Komentar