RADARNTT, Kupang – Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Ferdinandus Leu di awal bertugas memberi fokus pada konsolidasi internal dan menyusun rencana bisnis.
Hal ini ditegaskannya usai hari pertama bertugas Selasa, (21/6/2022) di kantornya yang berada di komplek Pasar Oebobo.
“Tadi saya bertemu dan berkenalan dengan teman-teman karyawan di kantor. Kemudian saya minta dua teman Direksi yang sudah lama di situ kasih gambaran kondisi internal perusahaan meliputi SDM, aset, tata kelola pasar pasar, keuangan, dll. Termasuk permasalahan di Stadion Merdeka,” ungkap Ferdy Leu, Selasa petang.
Ferdy Leu mengatakan, konsolidasi internal dalam rangka menyatukan hati, pikiran dan tenaga antara personil di level manajemen maupun staf/karyawan untuk bergerak bersama memajukan perusahaan.
Untuk itu, dalam waktu dekat Ferdy Leu akan melakukan rapat koordinasi bersama semua karyawan yang akan dihadiri Walikota Kupang dan Sekretaris Daerah Kota Kupang sebagai Dewan Pengawas.
“Kami sepakat akan gelar rapat koordinasi (Rakor) melibatkan semua karyawan akhir pekan ini. Kru kami sekitar 56 orang. Kami rencana minta Bapak Walikota dan Bapak Sekda selaku Ketua Dewan Pengawas memberi motivasi dan penguatan untuk kru PD Pasar,” kata Ferdy Leu.
Ketika ditanya media ini, hal apa yang menjadi bidikan utama untuk masuk rencana bisnis, mantan aktivis LSM itu menegaskan bahwa hal rencana bisnis belum bisa dibuka saat ini.
“Saat ini belum bisa saya buka rencana bisnis, tetapi tentu tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah pernah dipresentasikan di hadapan tim Pansel (panitia seleksi),” ujarnya diplomatis.
Salah satu fokus adalah menangani kebersihan pasar agar memberikan rasa nyaman kepada konsumen dan pedagang dalam beraktivitas di pasar. Penanganan kebersihan menjadi perhatian serius karena persoalan sampah telah menjadi salah satu masalah di pasar-pasar di kota Kupang.
Diketahui, PD Pasar Kota Kupang mengelola lima pasar yaitu Pasar Kasih Naikoten, Pasar Oebobo, Pasar Oeba, Pasar Penfui dan Pasar Kolhua. Ada beberapa pasar kelurahan.
Pasar merupakan salah satu tempat terjadinya jual beli barang maupun jasa. Selain itu di dalam pasar terjadi hubungan sosial antara pedagang dan pembeli. Penjual dan pembeli dapat bertransaksi atau sepakat dalam akad jual beli.
Transaksi yang disepakati meliputi barang, penjual, pembeli, dan harga barang. Selain itu, di pasar juga bisa melakukan tawar menawar yang tujuannya agar harga dari barang yang diinginkan bisa sepakat baik pihak penjual maupun pihak pembeli.
Pasar juga menyediakan berbagai usaha, selain barang pasar juga menyediakan orang-orang yang menjual jasa atau tenaga kerja dengan mendapatkan uang sebagai imbalannya.
Orang yang menyediakan jasanya di pasar, biasanya dibutuhkan oleh Ibu-ibu yang membawa banyak barang belanjaan sehingga mengalami kesulitan untuk membawa barang tersebut, dengan ini untuk memudahkan bisa menyewa jasa dengan membawakan barang itu. (TIM/RN)
Komentar