Pembagian dividen dalam suatu perseroan terbatas (Perseroan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UUPT. Berdasarkan UUPT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh RUPS.
Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan memiliki saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Perseroan wajib laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba bersih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
Dividen yang tidak diambil setelah 5 tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen akhirnya, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen yang dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh RUPS. Jika dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain dari Perseroan.
Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara ditentukan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Jumlah kekayaan perusahaan tidak menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
- Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kredit atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, jika setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata mengalami kerugian, maka dividen interim yang dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
UUPT memberikan penjelasan atas contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut:
Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak memiliki laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per saham.
Jika Perseroan mengalami kerugian, tetapi Perseroan memiliki laba positif, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan ke Perseroan adalah Rp 1.000,- dikurangi Rp 200,- yaitu 800,- (delapan ratus rupiah).
Jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kerugian Perseroan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, mendefinisikan dividen sebagai pendistribusian laba kepada pemegang saham secara pro rata. Pada prinsipnya dibayarkan dalam bentuk uang. Akan tetapi, dimungkinkan juga dalam bentuk script atau surat saham sementara maupun produk atau property perusahaan.
Perlu diketahui bahwa tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen menurut Pasal 15 ayat (1) huruf i UUPT diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Pembagian Dividen
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai asal dari deviden, aturannya dapat kita temukan pada Pasal 71 UUPT yang berbunyi sebagai berikut:
-
Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
-
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
-
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Jadi berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
Yahya Harahap dalam buku yang sama (hal. 291) mengatakan bahwa dividen sebagai bagian dari laba atau keuntungan bersih perseroan secara resmi diumumkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan RUPS untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa menurut Pasal 71 ayat (2) UUPT, pada dasarnya dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham adalah:
-
seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan,
-
namun prinsip ini dapat dikesampingkan berdasark keputusan RUPS.
Misalnya RUPS dapat menentukan, tidak ada pembagian dividen atas alasan laba bersih itu akan digunakan untuk memperluas kegiatan usaha demikan yang dikatakan oleh Yahya.
Yang dimaksud dengan seluruh laba bersih menurut Penjelasan Pasal 71 ayat (2) UUPT adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.
Dengan demikian, dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai “saldo laba yang positif”. Dalam hal laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya, perseroan tidak dapat membagikan dividen, karena dalam hal demikian perseroan masil mempunyai saldo laba bersih negatif.
Jadi merangkum penjelasan di atas bahwa keuntungan yang memenuhi syarat untuk dibagikan sebagai dividen apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif, yakni seluruh jumlah laba bersih setelah dikurangi akumulasi kerugian tahun buku sebelumnya.
Yahya (hal. 293) memberikan istilah sederhana yakni “kelebihan keuntungan” di atas modal yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Dengan demikian pembagian dividen tidak boleh mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha perseroan. Oleh karena itu, kalau perseroan tidak memperoleh keuntungan yang memenuhi syarat ketentuan undang-undang, tidak ada pembagian dividen.
Sebagai tambahan informasi, Yahya menjelaskan bahwa dividen yang dijelaskan di atas, disebut dividen biasa. Di samping itu, dikenal pula “dividen tambahan” (extra dividend), yakni dividen yang dibayarkan di samping dividen biasa, apabila perseroan pada tahun itu memperoleh laba yang melebihi target.
(kompilasi berbagai sumber)
Komentar