RADARNTT, Bima—Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Wera pelaku diduga berinisial ID umur 35 tahun alamat Dusun Wanca RT/12/06 Desa Ntoke, Kecamatan Wera Kabupaten Bima kejadian sekitar hari Selasa Tanggal 26 Juni 2018.
Jeda waktu delapan hari kemudian, kejadian baru terungkap sesuai kronologis sesuai BAP polisi Polsek Wera terlapor ID menyatakan sebagai berikut : Sekitar pukul 14 06 saya sedang menjaga kebun kacang dikebun saya sendiri lalu saya mendatangi SS awalnya saya meminta garam di kubuknya (gubuk), karena tidak ada garam lalu saya meminta lihat kutunya setelah itu saya mengeluarkan kutu dikepalanya saya meraba dan memukul pantatnya.
Setelah itu saya suruh membalikkan badannya untuk melihat kutunya dikepalanya bagian belakang lalu mencabut kutunya dan lalu jari tangan saya masukan kemaluannya, korban SS ini berumur 12 tahun Dusun Wanca RT 12 /07 Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Korban meminta kepada pelaku untuk mengambil air minum yang agak jauh dengan kubuknya (gubuk) lalu saya suruh dia pergi dan langsung pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian datang pamannya yang bernama Samsudin dan mengadu ke Ibrahim H Alwi yang menjabat sebagai Ketua RT. Pelaku dipanggil dan diperiksa dirumah ketua RT dan pelaku mengakui semua perbuatannya dan oleh ketua RT kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Wera. Demikian isi BAB yang dibuat di Mapolsek Wera.
Kini terlapor ID sedang diproses secara intensif dan sempat ditahan di Polsek Wera, Kapolsek Wera IPDA H.SAMSUDIN mengatakan pelaku kini sudah kirim Ke Mapolres Bima untuk di proses lebih lanjut karena polisi yang menangani perlindungan perempuan dan anak langsung ditangani polres saja, sedang dipolsek tidak ada unit itu.
Kapolsek juga menambahkan, yang bersangkutan diamankan dipolsek sifatnya pengamanan sementara untuk menghindari amuk massa.
Akibat dari perbuatan bejatnya pelaku dijerat dengan ancaman pasal berlapis yaitu
Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan perempuan menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun minimal 5 tahun.
Pihak keluarga korban mengatakan, akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas agar pelaku berpikir seribu kali untuk mengulangi perbuatannya.(IS/RN)
Komentar