oleh

Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Paspor 34 Juta Warga Indonesia

RADARNTT, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini, Rabu (05/07/2023) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan menyatakan hingga Rabu malam, pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja dan sejauh ini BELUM dapat menyimpulkan telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga.

“Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar,” sebutnya.

Lanjut Semuel, penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian.

Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

“Kementerian Kominfo akan terus melanjutkan penelusuran dan akan merilis hasil temuan setelah mendapatkan informasi yang lebih detail,” tandasnya.

Kementerian Kominfo meminta agar seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi, makin meningkatkan keamanan data pribadi pengguna sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku serta memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan.

Diketahui, kebocoran data dapat merugikan pemilik data. Di bidang keuangan misalnya, seseorang dapat menggunakan data tersebut untuk mengajukan pinjaman, baik di bank maupun pinjaman online.

Selain itu, seseorang dapat mengaku sebagai pemilik data untuk mengakses berbagai kegiatan. Misalnya untuk program sosial atau layanan kesehatan. Kemudian yang cukup sering adalah spam atau phising melalui email dan telepon.

Polisi siber mencatat sebanyak 182 kasus pencurian data dilaporkan oleh masyarakat di tahun 2021. Angka ini meningkat 27,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 143 laporan.

Selama lima tahun terakhir, peningkatan laporan pencurian data meningkat 810 persen dari 20 laporan pada 2016. Masyarakat juga perlu menjaga data pribadi dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Selain itu, masyarakat perlu membaca kebijakan privasi pada saat mengakses media sosial untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *