RADARNTT, Jakarta – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6 tahun ke atas.
Hal ini terkait dengan dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan darurat (EUA) vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6 – 11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) menyatakan bahwa rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dengan pemberian secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Dilansir tribunnews.com, vaksinasi tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;
2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis;
. Sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih;
5. Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan;
6. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan;
8. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Rekomendasi tersebut juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak mendesak.
IDAI menegaskan rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.
Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dan Sekjen IDAI Dr. Hikari Ambara Sjakti,Sp.A(K) pada 2 November 2021. (Satgas Covid-19)
Komentar