RADARNTT, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mempercepat Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan ekosistem.
Menurut Gusma, revisi tersebut urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini dan banyak kelemahan, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras KLHK, terutama teman-teman Komisi IV DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok naskah akademik dan menyusun draft naskah untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Namun mengingat angka deforestasi, pelepasan hutan dan dampak ekologis kerusakan alam, maka Pemuda Katolik mendesak agar revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE harus segera dipercepat,” ujar Gusma di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut Gusma menjelaskan, Departemen Riset dan Kajian Pengurus Pusat Pemuda Katolik menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pintu masuk perambahan wilayah konservasi. Misalnya, Pasal 1 ayat 15 Undang-undang Nomor 5 1990 mengatur tentang sistem zonasi dalam wilayah konservasi. Dalam praktik di lapangan, pasal ini menjadi celah masuknya perambahan dan perampasan hutan secara ilegal.
“Selama ini kritik mengarah pada sistem zonasi dalam Undang-Undang tersebut yang sering digeser-geser untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Wilayah zona inti ataupun konservasi digeser menjadi zona pemanfaatan yang mempersempit wilayah konservasi, mengganggu kelestarian dan keseimbangan ekosistem,” paparnya.
Selain itu, sanksi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 sudah tidak relevan karena tidak menimbulkan efek jera kepada individu, masyarakat ataupun perusahaan yang mengeksploitasi alam, merusak hutan, melanggar batas-batas konsesi, berburu dan atau memperdagangkan satwa liar secara ilegal dan lain-lain.
“Sanksi terberat bagi individu, masyarakat atau perusahaan pelanggar dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mencapai maksimal (terberat) hanya Rp. 200 juta. Bagi kami, hal ini belum cukup memberikan efek jera dan tidak setimpal dengan kerugian ekologis serta dampak kerusakan lingkungan di masa yang akan datang,” tambahnya.
Keseimbangan Ekosistem
Bertolak dari riset dan kajian, maka Gusma mendorong agar KLHK dan DPRI segera mempercepat revisi tersebut. Ia berharap, substansi dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 memuat secara tegas semangat pelestarian alam di dalam atau di luar wilayah konservasi, perlindungan satwa liar, penindakan tegas kepada perusak hutan dan perdagangan satwa liar serta memuat jelas tentang kehadiran negara dalam konservasi serta pelibatan partisipatif masyarakat adat maupun yang tinggal di sekitar konservasi.
“Maka kami berharap pembahasan terhadap revisi Undang-undang ini segera dipercepat di DPR dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil, akademisi, masyarakat adat, dan pegiat konservasi,” tegasnya.
Gusma mengingatkan, deforestasi, pencemaran lingkungan, dan perburuan satwa liar karena ulah manusia telah dan sedang menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem. Akibatnya terjadi perubahan iklim (yang menyebabkan bencana banjir, longsor, hama dan kekeringan) ataupun penyakit dari hewan yang ditularkan kepada manusia (zoonosis). Jika tidak diantisipasi dan ditangani, maka berdasaran hitungan Kementerian PPN/Bappenas, potensi kerugian ekonomi negara dari berbagai dampak negatif perubahan iklim di empat sektor, kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan kesehatan diprakirakan mencapai Rp102,3 Triliun pada tahun 2020 dan Rp115,4 Triliun pada tahun 2024, atau mengalami peningkatan sebesar 12,76 persen selama lima tahun.
“Masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia termasuk ada pada keanekaragaman hayatinya. Maka, konservasi sumber daya alam dan ekosistem menjadi sangat penting. Revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Bumi adalah rumah kita bersama yang harus kita jaga dan lestarikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) selesai tahun ini (2021). Undang-Undang yang umurnya sudah 31 tahun tersebut dinilai sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sudin saat memimpin Tim Kunspek Komisi IV DPR RI ke Badan Riset dan Observasi Laut (BROL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentan KSDAE di Perancak, Jembrana, Bali, Kamis (9/9/2021) lalu.
“Saya maunya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang umurnya sudah 31 tahun dapat selesai tahun ini. Oleh karena itu, kami datang ke sini sekaligus melakukan diskusi dengan Dirjen KKP dan Dirjen KLHK untuk meminta masukan revisi UU Nomor 5 tahun 1990,” tegasnya.
Dalam acara yang dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikaan Budi Sulistyo, Sudin menjelaskan bahwa yang masih menjadi kendala dan menjadi perdebatan adalah satu hal yaitu yang menjadi kewenangan antara KKP dan KLHK.
“Terumbu karang itu di bawah siapa, ini kan masih abu-abu nih. Kemudian coral yang dibudidayakan dan akan diekspor itu di bawah siapa. Dan kemarin, Komisi IV menerima pengaduan dari penangkar ikan arwana yang ekspornya ditutup sementara. Karena Dirjen KSDAE belum lepas juga, dan Dirjen PDKP belum nerima. Nah ini masih di awang-awang ini antara di hutan apa di laut,” tambah politisi PDI-Perjuangan.
Sudin mengharapkan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini dapat diselesaikan untuk menumbuhkan dan menjalankan perekonomian masyarakat.
“Saya berharap semoga cepat usai dan ini akan menjalankan perekonomian masyarakat. Luar biasa sekali itu ikan arwana. Budidayanya bagus, ekspornya bagus, harganya juga bagus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandasnya. (TIM/RN)
Komentar