oleh

Imbas Beda Aturan Kemendag vs Kementan, Jutaan Kilogram Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan

RADARNTT, Jakarta – Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan terhentinya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah menyetujui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun setelah sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat karena belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permen Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat,” tegas Yeka, pada Kamis (15/9/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan, hingga Rabu (14/9/2022), jumlah potensi kerugian impor mencapai Rp3,2 miliar dengan biaya pemakaian dan biaya listrik sebesar Rp2.432.000.000 dan batas waktu pemakaian sebesar Rp777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.

“Ombudsman merespons masyarakat secara cepat untuk menekan laporan kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait,” tutupnya.

Dalam rapat klarifikasi yang digelar Rabu, (14/9/2022), Ombudsman RI memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian, Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi konkret.

Dalam dokumen berita acara klarifikasi, Ombudsman RI meminta kepada Direktur Jenderal Hortikultura Kementan untuk membahas masalah pelapor bersama Menteri Pertanian agar dapat diambil tindakan diskresi atau relaksasi agar produk impor dapat diterima oleh Badan Karantina Pertanian dari tempat pemasukan.

Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.

Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat Kamis, (15/9/2022).

“Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait masalah ini kepada Presiden,” ujar Yeka.

Ombudsman meminta agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk bekerja secara cepat dan cermat dalam pengambilan keputusan yang efektif untuk mengantisipasi potensi kerugian yang lebih besar, yaitu berupa kenaikan harga pada barang impor berupa komoditas hortikultura. (TIM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *