RadarNTT.com, Ruteng – Sebanyak 34 Narapidana(Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Labe Ruteng Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi khusus pada pekan lalu di hari raya idulfitri. Remisi tersebut diberikan tanpa lobi-lobi antara para nerapidana dan pihak kepala Lembaga Pemsyarakatan.
Hal tersebut disampaikan langsung kepala Lembaga pemasyarakatan (LP) Lebe Ruteng Kabupaten Manggarai Anton H.j Gili ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, 30/07/15.
Anton mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan aturan yang diberlakukan bagi setiap tahanan pada setiap hari raya.
Disampaikannya bahwa remisi tidak berlakukan untuk seluruh tahanan lapas. Melainkan ada syarat untuk pemberlakukan remisi bagi setiap tahanan yang sementara menjalankan pembinaan.katanya.
Anton menjelaskan Remisi yang diberikan tujuannya untuk keringan waktu masa tahanan paling banyak sekitar dua bulan dan paling kecil 15 hari. namun harus diberikan sesuai amanat undang-undang.
Ia tanpa menyebutkan nama para tahanan, namun menjelaskan dari jumlah 34 orang narapidana yang mendapat remisi yang terlibat pada kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pelecehan.
Ditambahkannya bahwa sesuai aturan kepres 174 tentang pemberian remisi diberikan pada setiap hari raya besar seperti Idulfitri dan hari raya Natal.
Sementara remisi umum dilakukan pada hari raya kemerdekaan indonesia 17 Agustus dan diperlakukan untuk semua tahanan yang memenuhi syarat admistarsi, bahkan diutamakan bagai yang mendapat hukuman disiplin namun berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan dengan taat di Rutan. (*Kons)
Komentar