RadarNTT.com-Kupang,-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita sekitar 30 kilogram (Kg) buah apel impor asal Amerika Serikat jenis gala dan granny smith di sebuah pusat perbelanjaan serta sejumlah kios buah dan pasar di Kota Kupang. Puluhan Kg buah apel itu disita karena diduga terkontaminasi bakteri listeria monocyten.
“Apel yang sudah disita kami minta jangan dijual karena diduga mengandung kuman atau bakteri yang mematikan jika dimakan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok, Selasa (10/2).
Menurut Bruno, penyitaan buah apel impor asal Amerika Serikat itu berdasarkan Surat Edaran Disperindagkop No 510/2015 tertanggal 29 Januari 2015 tentang Larangan Peredaran Apel Gala dan Granny Smith. Atas dasar itu, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT terus melakukan pengawasan agar para pedagang buah tidak menjual apel gala dan granny smith yang diduga mengandung bakteri mebahayakan manusia.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah para pengecer dilarang memperdagangkan apel granny smith dan gala produksi dari Bidart Bros Bakersfield, CA 93312 Amerika. Dalam surat edaran itu juga menegaskan, para importir dilarang untuk mengimpor atau mendistribusikan apel tersebut yang telah diimpor kepada distributor ataupun pengecer dan menarik dari peredaran untuk apel yang telah diperdagangkan oleh pengecer, distributor dilarang untuk mendistribusikan apel tersebut baik kepada pengecer maupum konsumen. Konsumen dilarang untuk mengkonsumsi apel tersebut.
Sebanyak 30 Kg buah apel Amerika itu diamankan dan dibawa ke laboratorium BPOM Kupang untuk dilakukan pengetesan apakah benar mengandung bakteri listeria monocytogenes atau bukan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Ketahanan Pangan berwenang meniyita dan mengamankan buah apel yang diduga mengandung bakteri.
Dikatakan, akan menindak tegas pedagang buah-buahan dan distributor yang masih menjual apel impor asal Amerika Serikat. Pihak Disperindag NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kabupaten/kota untuk menanggapi serius peredaran apel jenis granny smith dan apel gala asal Amerika yang terkontaminasi bakteri listeria.
Perdagangan kedua jenis apel yang telah dicabut izin impor oleh Kementerian Perdagangan, melanggar undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang peredaran barang yang dilarang atau barang yang tercemar dapat dikenakan sanksi. Untuk itu, masyarakat diminta dapat mengawal perdaran kedua jenis apel itu. “Kepada distributor juga diminta tidak lagi memasukkan buah apel impor asal Amerika Serikat ke NTT,” harap dia.
Anggota Komisi II DPRD NTT Yucundianus Lepa menambahkan belum memastikan apakah buah apel impor asal Amerika itu posetif mengandung bakteri Listeria Monocytogenes atau tidak. Karena itu, tindakan awal adalah diamankan Dinas Perindag NTT dan Badan Ketahanan Pangan untuk selanjutnya dibawa ke laboratorium guna dilakukan pengujian kandungan bakterinya. “Memang saat ini peredaran apel asal Amerika Serikat ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia,” kata Lepa.(*Ega)
Komentar