oleh

Jadilah Konsumen Cerdas Dan Pelaku Usaha Yang Sehat

RadarNTT.com,Kupang-Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tonggak utama perekonomian daerah. Oleh karena itu, patut diberi ruang dan kesempatan yang sama kepada mereka tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak konsumen, demikian sambutan Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Provinsi NTT, Drs. Andereas Jehalu, M.Si saat membuka Forum Koordinasi peningkatan penyelenggaraan perlindungan konsumen, Kamis 5/6 di Jhon’s Hotel Kupang.

Lebih jauh Frans Lebu Raya dalam sambutannya mengatakan bahwa Upaya peningkatan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi NTT bukan saja semata-mata untuk melindungi konsumen melainkan juga untuk mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis bahkan iklim usaha yang sehat dan kondusif sehingga mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan global melalui penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dan berdaya saing serta berstandar nasional indonesia.

“ Saat ini melalui berbagai media pemerintah terus menerus berkampanye agar masyarakat mau menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan memiliki barang yang dibutuhkan. Disamping itu juga diharapkan tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi hal-hal yang patut menjadi hak konsumen,”ungkapnya.

Pada tempat yang sama,direktur Pemberdayaan Konsumen RI, Ganef Judawati mengatakan, bahwa peran BPSK sangat strategis dalam pemberian perlindungan kepada konsumen yang dirugikan dan sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, mudah, murah dan cepat. Konsumen menjadikan BPSK sebgai wadah penyelesaian sengketa dan konsultasi perlindungan dengan para pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Panitia , A. Graspers, S.Sos mengatakan bahwa tujuan diadakan kegiatan Forum Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi segenap aparatur dan pihak terkait tentang koordinasi peningkatan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan tujuan mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen didaerah serta mendorong pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.(*R1)

Komentar