oleh

Kejati NTT:Tidak Penuhi Panggilan Jaksa,Empat TSK Kasus PDT Segera  Dijemput Paksa

-Daerah, Hukrim, News-1,336 views

RadarNTT.com,Kupang- Empat tersangka  kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di kabupaten Alor dan Flotim,segera dijemput paksa oleh Kejati NTT karena telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH Minggu (27/9)

Dijelaskan Ridwan, tim penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan,ia berharap agar panggilan tersebut dipenuhi para tersangka,sehingga pemeriksaan bisa dilakukan pada pekan depan.

Dalam kasus proyek dermaga PDT di Pamakayo dan Bakalang, telah ditetapkan 17 orang tersangka,dari 17 tersangka tersebut,baru tujuh tersangka yang sudah ditahan di Rutan Kupang,sementara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,

Selain itu,kata Ridwan tiga tersangka lainnya telah kembalikan uang kerugian negara,yakni Sugiarto Prayitno Rp 4,3 miliar, Arya Permadi Rp 6,3 miliar, dan Sjambas Chotib Rp 14.670.000.Tersangka dalam kasus ini, lanjutnya, masih bisa bertambah. Pasalnya,sesuai perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah pihak yang dinilai patut ikut bertanggung jawab dalam kasus dimaksud.

Lebih lanjut dikatakannya, penyidikan juga terus dilakukan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan penyitaan dokumen proyek dimaksud.

“Penyidikan terus dilakukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelasnya.

Tim penyidik segera melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap empat tersangka yang mangkir setelah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, masing-masing, Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, dan Ramlan dari PT. Mina Fajar Abadi yang mengerjakan dermaga Bakalang, Kabupaten Alor. (*rdl)

Komentar