Radar NTT.Com Kupang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soe, Oscar Douglash Riwu, SH kepada wartawan, Rabu (17/6) mengaku belum menentukan sikapnya untuk kasasi atau menerima putusan hakim, karena masih akan pelajari lagi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap terdakwa Marthinus Tafui, selaku Mantan Kabagbinsos kabupaten TTS dalam kasus korupsi dana Bansos TTS.
Dikatakan Oscar, dirinya belum mempelajari berkas putusan majelis hakim, pasalnya, hingga saat ini dirinya belum menerima relas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengenai kasus itu. “Saya belum pelajari berkas kasus itu. Karena sampai sekarang saya belum dapat relas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,”katanya.
Dijelaskan Oscar, dirinya baru menerima laporan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganai putusan terhadap terdakwa kasus dana Bansos TTS selama 1 tahun oleh majelis hakim. Namun, lanjutnya, mengenai pemberitahuan secara resmi melalui relas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang belum secara resmi diterima oleh dirinya selaku Kajari So’e. “Kalau penyampaian lisan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tapi yang resmi seperti putusan belum saya terima, ” Jelas Oscar.
Ketika ditanya soal putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, terkait nama Beny Litelnony tak disebut dalam putusan, Oscar mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal itu, karena putusan kasus tersebut belum sampai pada tangannya untuk dibaca.
Oscar yang disinggung apakah akan dinyatakan banding atau menerima putusan, Oscar menegaskan bahwa dirinya belum menerima putusan itu. Jika sudah diterima dan dipelajari oleh dirinya, maka dirinya akan mengambil sikap apakah banding ataukah menerima putusan itu. “Soal nama Beny Litelnony tidak disebut dalam putusan saya belum tahu. Soal mau banding atau tidak saya harus baca dan pelajari berkas dulu baru saya nyatakan sikap, banding atau terima, ” Ujar mantan Kabag TU Kejati NTT ini. (R1)
Komentar