RadarNTT.com,Kupang- Mantan Kabagbansos Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Marthinus Tafui, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten TTS tahun 2009, divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Selasa 16/6
Putusan majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melwan hukum dengan menyalahgunakan jabatan yang ada padanya atau sarana yang ada padanya degan merugikan keuangan negara.
Selain itu, majelis hakim juga mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sediri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Selain divonis selama tahun, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marthinus Tafui, terdakwa dalam kasus itu menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sesuai dengan waktu yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi Intel Kejari Soe’, Sumariartha yang ditemui usai sidang,disinggu soal putusan majelis hakim yang mana dalam putusan tersebut nama Beny Litelnony tidak disebutkan dalam sidang kali ini, Sumariartha enggan berkomentar,dan dirinya hanya menjelaskan soal putusan majelis hakim.Dirinya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,dan dirinya juga akan melaporkan hasil tersebut ke pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Ida Bagus Dwyantara, SH, MH didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Liven Rafael, SH dan Beny Rafael, SH. Turut hadir JPU, Gery Gultom, SH cs.(*R1)
Komentar