RadarNTT.com,Kupang-Inisial R dan D tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) Tahun 2014 senilai Rp 43 Miliar,akhirnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT. Kedua tersangka tersebut berperan sebagai kontraktor dalam proyek miliaran rupiah itu.
Kajati NTT, John W Purba, SH. MH,melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, mengatakan R dan D merupakan kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,dan kini keduanya masuk dalam DPO Kejati NTT, Kamis (6/8).
Dikatakan Ridwan, saat ini tim intelejen Kejati dan Kejagung RI terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka menggunakan Adhyaksa Media Center (AMC) langsung dari Kejagung RI.
Kata Ridwan, untuk tersangka R, dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim meminjam pakai bendera milik Sugiarto Pryatno yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Sedangkan D meminjam pakai bendera milik Marjduki.
Menurut Ridwan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim), sesuai ahsil perhitungan Politeknik Negeri Kupang (PNK), negera mengalami kerugian mencapai Rp 11 miliar. (*R1/ega)
Komentar