1.Pendaftaran pasangan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota pada 9 (sembilan) provinsi, 36 (tiga puluh enam) kota dan 224 (dua
ratus dua puluh empat) kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.
- Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan
perseorangan.
- Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Paslon Gubernur/Wakil Gubernur 20 Tersebar di 9 Provinsi
Jumlah Paslon Perseorangan 2
Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 18
Jumlah Paslon Bupati/Wakil Bupati 676 Tersebar di
223 Kabupaten
Jumlah Paslon Perseorangan 126
Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 550
Jumlah Paslon Walikota/Wakil Walikota 114 Tersebar di 36 Kota
Jumlah Paslon Perseorangan 28
Jumlah Paslon Jalur Partai Politik 86
Total 810 268 Daerah
Jumlah total Paslon Perseorangan 156
Jumlah total Paslon Jalur Partai Politik 654
Jumlah Daerah yang tidak ada paslon mendaftar 1
(Kab. Bolaang Mongongdow Timur)
Jumlah Daerah yang hanya satu paslon mendaftar 14
Jumlah Daerah yang perlu perpanjangan pendaftaran 15
Jumlah Calon Kepala Daerah Laki‐Laki 752
Jumlah Calon Kepala Daerah Perempuan 58
Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Laki‐Laki 746
Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Perempuan 64
Jumlah Petahana 122
Catatan: berdasarkan
Komentar