RadarNTT.com,Kupang-Taufiq,Pejabat pembuat Komitmen (PPK) tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2010 senilai Rp 1, 8 miliar di Kota Kupang, pekan kemarin telah menyetor sedikitnya Rp 300 juta sebagai uang jaminan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kasi Pidsus kejari Kupang, Tedjo L Sunarno, SH, M. Hum kepada wartawan, Minggu (20/9) membenarkan hal itu. Kata, Tedj tersangka Taufiq selaku PPK dalam proyek BSPS di Kota Kupang, telah menyetor uang jaminan kerugian Negara senilai Rp 300 juta.
Diejalskan Tedjo, penyetoran uang jaminan kerugian Negara senilai Rp 300 juta itu dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Dalam penyetoran itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Duin Palunkun, SH. Turut ahdir, Kasi Datun, Anton Londa, SH.
“Iya benar, pekan kemarin tersangka telah menyetor uang jaminan kerugian Negara Rp 300 juta,dan uang itu merupakan jaminan terhadap kerugian Negara, “ kata Tedjo.
Uang senilai Rp 300 juta tersebut,untuk sementara disimpan pada rekening Negara. Jika, dalam putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kerugian Negara kurang dari itu maka sisa dari uang itu akan dikembalikan kepada tersangak namun jika lebih dari itu maka secara otomatis ada konsekwensinya bagi tersangka. Untuk itu, lanjutnya, kerugian Negara dalam kasus itu sementara ini tidak ada.
Pasalnya, uang senilai Rp 300 juta sesuai hasil perhitungan BPKP NTT telah disetor oleh tersangka sebagai jaminan dalam kasus dugaan korupsi BSPS di Kota Kupang.
Disinggung soal Atantia salah satu tersangka lainnya dalam kasus itu, Tedjo menjelaskan saat ini Atantia tersangka lainnya dalam kasus itu, sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita.
Tersangka dirawat karena mengalami sakit jantung sesuai penjelasan dokter ahli yang menangani  tersangka Atantia.(*rdl)
Komentar