oleh

Status Mantan Wabup TTS, Kajari Soe Minta Publik Bersabar

-Daerah, Hukrim, News-1,471 views

RadarNTT.com,Kupang-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2009 dan 2010, kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.Dalam persidangan terdakwa Mathinus Tafui mantan Kabagbinsos TTS,tinggal menuggu hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.Sementara Yeni Oematan masih dalam proses pemeriksaan saksi.

 Kajari So’e, Oscar Douglash Riwu, SH saat ditemui wartawan di Kejati NTT, Kamis 11/6 mengatakan,terkait dugaan keterlibatan mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Beny Litelnony (Wakil Gubernur NTT saat ini), masih diperdalam oleh tim penyidik Kejari Soe. Untuk itu, kata Oscar, dirinya meminta masyarakat NTT, khususnya masyarakat TTS agar bersabar terhadap kinerja penyidik Kejari So’e yang terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Selain itu, kata Oscar, terkait status Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Beny Litelnoni yang juga mantan Wabup TTS, Kejari Soe masih menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap terdakwa Marthinus Tafui.

 Dijelaskan Oscar, perbuatan Wagub NTT, Beny Litelnoni yang pernah menjabat sebagai Wabup TTS, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dana Bansos. Namun untuk melangkah ke arah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil akhir sidang terdakwa Marthinus Tafui mantan Kabagbinsos Kabupaten TTS.

 Sementara keterangan saksi mantan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni, dalam sidang kasus korupsi dana bansos TTS dengan tersangka Marthinus Tafui, mendukung dakwaan jaksa,dan dalam persidangan Beny Litelnoni mengaku mengeluarkan memo setelah berkoordinasi dengan terdakwa,Marthinus Tafui.

Dirinya mengakui kalau saat ini,pihanya masih fokus pada dua orang terdakwa,dan dipastikan,menurutnya,bahwa dari keterangan kedua saksi terdakwa, bisa mengetahui secara jelas tentang aturan pencairan dana. (*R1)

Komentar