RadarNTT.com,Kupang-Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bupati Sumba Barat (Sumbar) Jubilate Pieter Pandango, S.Pd tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor di kabupaten Sumbar,Nuas Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 3, 2 milar ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kajati NTT, John W Purba, SH, MH kepada wartawan, mengatakan,berkas dari Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango tersangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor di daerah itu,segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Purba, pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka segera dilakukan sebelum masa penahanan selesai. Untuk itu, saat ini JPU terus mempersiapkan dakwaan secara baik, agar dakwaan yang dibacakan nanti sempurna.”Kita upayakan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Purba.
Mengenai permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka , Purba menjelaskan Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak, tidak akan pernah melayani permohonan penangguhan penahanan terhadap Bupati Sumbar.
“Sampai sejauh ini belum ada informasi terkait upaya penangguhan, dan perlu diketahui bahwa tersangka tidak akan dilayani permohonan penangguhannya,”kata Purba.
Purba menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Waikabubak telah menetapkan Bupati Pandango sebagai tahanan kota selama 20 hari. Dalam 20 hari itu yang bersangkutan tetap berada di Kota Kupang. (*tim)
Komentar