oleh

433 Pemilih Gunakan Hak Pilih Tanpa Model C6

RADAR NTT, Kupang – Dari empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2563 pemilih, sementara yang mendapat surat undangan resmi dari Panitia penyelenggata Pemilu hanya 1130 pemilih, sedangkan yang tidak mendapat model C6 433 pemilih,demikian kata Ketua PPS Kelurahan Naimata Sefnat Lopo, saat dikonfirmasi media ini Kupang 15/2.

433 pemilih yang tidak memiliki surat undang resmi dati KPU kota Kupang dalam bentuk model C6 tetap diberi ruang, sehingga dirnya menghimbau untuk membawa Foto copy E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan (Dispenduk) kota Kupang, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

“Pemilih yang tidak mendapat surat undangan dari KPU berupa format model C6 diharapkan membawa Foto Copy KTP Elektronik(E-KTP) atau surat keterangan dari Dispenduk, jika tidak memiliki dua alternatif tersebut maka tidak diperkenan untuk memberikan hak pilihnya.”ujarnya.

Sementara ketua KPP Kecamatan Maulafa Theodorus Fall mengakui bahwa pemilihan walikota dan wakil Walikota Kupang cukup banyak pemilih yang tidak mendapatkan model C6, hal ini lanjutnya, diakibatkan karena sistim data di KPU dan Dispenduk tidak singkron, walau kondisi demikian, katanya KPU tetap memberi ruang kepada pemilih yang namanya tetdaftar pada DPT yakni memberikan hak suaranya dengan membawa foto copy E-KTP dan surat keterangan dari dispenduk

Selain itu kata Theodorus,  penyelenggara Pemilu memberikan batas waktu kepada pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan E-KTP dan Surat keterangan Dispenduk yakni jam 12.000 – 15.00 wita.(tim/RN)

 

 

Komentar