RADARNTT, Labuan Bajo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur menertibkan belasan bal rokok bermerek Amour di Toko Metro, Jumat (8/12). Rokok tersebut diduga ilegal.
Keberadaan rokok itu diketahui telah beredar di Labuan Bajo sejak tiga bulan lalu.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Karjon mengatakan operasi rokok tersebut dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
“Kita menertibkan seluruh rokok itu agar jangan dulu beredar di Labuan Bajo,” kata Karjon kepada radarNTT.
Penjaga Toko Metro, Vivi kepada wartawan mengaku tidak mengetahui asal rokok itu. Pihaknya membeli rokok itu dari oknum tertentu dan tidak mengetahui tempat penampungnya.
“Bos saya sedang ada di Surabaya. Saya tidak tahu barang itu,” tutur Vivi. (Mhen/RN)
Komentar