oleh

Kasmir Gon dan Sulpisius Galmin Divonis Satu Tahun Penjara

-Hukrim, Matim, News-2,106 views

radarntt.co, Kupang – Dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) dan Regentia pada Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada Tahun Anggaran 2013 senilai Rp. 894.896.007, terdakwa Kasmir Gon dan Sulpisius Galmin divonis oleh majelis hakim selama satu tahun penjara.

Selain penjara, mantan Sekertaris BAPPEDA dan Mantan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Matim tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair satu bulan kurungan

“Klien kami atas nama Kasmir Gon dan Sulpisius Galmin telah divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta”, kata Kuasa Hukum terdakwa Ali Antonius. Kamis, (27/04/2017) melalui sambungan telfonnya.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum terdakwa lainnya Kris Nanta SH. Kris mengatakan sesuai putusan hakim, terdakwa Kasmir terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 894  juta.

“Klain kami dianggap terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001,” kata Kris.

Sebelumnya, pada kasus yang sama pihak Tipikor Kupang telah mevonis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Philipus Mantur yang telah ditetapkan sebagai terpina korupsi.

Dalam proyek senilai 894 Juta Rupiah itu, Kasmir Gon bertindak selaku Ketua Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ruteng, Ida Bagus Putu Widnyana belum berhasil dihubungui terkait proses banding atas putusan tersebut. (Mhen)

foto: Ali Antonius

Komentar