Borong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada serentak tahun 2018 mendatang. Selasa, (08/08/2017) di KPU Matim.
Sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada penyelenggara dan juga para stakeholder pemilihan umum, mengenai aturan Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang.
Ketua KPU Matim Ambrosius Arefine, S. Fil mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu tahap dalam proses Pilkada 2018 mendatang. “Selain itu sosialisasi ini juga merupakan wadah diskusi bagi kita semua menuju Pilkada 2018”, kata Arefine.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai tahapan pelaksanaan pilkada, pemutakhiran data dan daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, PKPU Nomor 2 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2017.
Hadir dalam sosialisasi ini antara lain, perwakilan Partai Politik, unsur Organisasi Kepemudaan, Bawaslu serta perwakilan Instansi Pemerintah Matim. (Mhen)
Komentar