RADARNTT.CO, KUPANG – Tim Kuasa Hukum tersangka Daniel Kitu, Amos Lifu, SH dan Kamilus Muwa, SH, mengatakan mereka akan melakukan praperadilan Kejati NTT karena telah menahan klien mereka.
“Kami telah mendaftar praperadilan dengan nomor 11/Prapel di PN. Karena kami menilai ada sesuatu yang janggal terhadap penahanan kliennya kami”, kata Kamilus Huwa, SH dan Amos Lifu, SH kepada awak media dalam konferensi pers di Kampus Undarma. Rabu, (20/06/2017).
Kamilus Huwa mengatakan klien mereka merupakan korban dalam kasus proyek tambak garam tersebut. Sehingga Kamilus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
“Justru klien kami menjadi korban dari proyek ini, karena setelah klien kami melakukan pekerjaan tambak garam seluas 3 hektare dari kontrak seluas 5 haktare, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua menghentikan proyek tersebut, karena salah lokasi”, katanya.
Selanjutnya Kamilus menyebutkan Jaksa tidak pernah mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga Ia menilai Jaksa terkesan memaksakan menaikan status kliennya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan pada 13 Juni 2017 lalu.
“Jaksa terlalu paksa menetapkan klien kami jadi ters Malah Klien kami merupakan korban dalam kasus ini. Karena jumlah dana yang digunakan sebesar Rp. 500 juta dari pencariran dana sebesar 20 persen. Selain itu Jaksa tidak pernah mengumumkan berapa kerugian negara dari proyek tambak garam tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Amos Lifu, menjelaskan kliennya mengikuti tender pada proyek pembangunan tambak garam di sabu Raijua pada 2016 dengan nilai pagu anggaran Rp. 2,9 miliar dengan menggunakan bendera PT Soba Aspo.
Selanjutnya akibat pemindahan lokasi pembangunan tambak garam, maka kliennya meminta pencairan dana tahap pertama untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi yang baru, dan disetujui Dinas Perindag Sabu Raijua.
“Sementara proses pembangunan berjalan, karena keterbatasan waktu, maka klien kami meminta adendum untuk kelanjutan proyek itu hingga 2017. Dan telah disetujui oleh PPK dan Dinas. Apalagi klien kami tidak di PHK oleh Dinas dan PPK,” jelasnya.
Hingga saat ini, proyek tambak garam tersebut masih berjalan, walupun kliennya telah ditahan. Bahkan progres proyek telah mencapai sekitar 80 persen.
” Proyeknya masih lanjut hingga saat ini, progres pembangunan sudah capai 80 persen”, jelasnya. (Mhen)
Komentar