oleh

DPR RI Minta Pembangunan Sarana Wisata di Taman Nasional Komodo Dihentikan

 

Anggota Komisi III DPR RI bersama M. Nasir Djamil Kapolres Mabar Tinjau pembangunan Rest Area di Pulau Rinca.

RADARNTT, Labuan Bajo — Komisi III DPR RI menolak keras terhadap rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segara Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Mereka meminta pembangunan tersebut dihentikan.

Mereka menyatakan tidak setuju dengan pembangunan tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap habitat flora dan fauna yang ada di TNK.

“Kami komisi III DPR RI meminta agar pembanguan ini untuk sementara dihentikan karena ada kontrofersi ditengah masyarakat. Bahkan kami meminta agar taman nasional ini harus kembali ke habitatnya”, kata anggota Fraksi PKS Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, kepada wartawan saat meninjau pembangunan PT. Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca (Sabtu, 04/08/2018).

Dikatakan Nasir, pihaknya tidak menolak investor berinvestasi di Labuan Bajo, namun harus taat pada aturan perundagan-undangan. Ia khawatir jika pembangunan tersebut dipaksakan maka ekosistem di TNK terancam punah dan tidak akan alami lagi.

“Ini harus diperhatikan betul, karena Taman Nasional itu tidak boleh dikomersialisasi yang bertentangan dengan fungsi taman nasional itu sendiri”, tutur Nasir.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya dari Fraksi Demokrat Yoseph Badioda mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk mengkaji ulang pembangunan tersebut.

“Kita akan upayakan berkordinasi dengan pihak kementerian terkait mengkaji pembangunan ini, apakah menyalahi aturan atau tidak. Tapi yang jelas komisi III DPR RI menolak pembanguan ini”, katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Fraksi PAN Muslim Ayub, Ia mempertanyakan apakah kementerian lingkungan hidup mengetahui pembanguan tersebut. Apalagi pembangunan PT. Segara Lestari Komodo ini dibangun diatas lahan seluas 22,1 Hektare.

“Saya Fraksi PAN DPR RI berkeberatan dengan didirikan pembangunan ini. Ini sudah jelas menganggu habitat di TNK, apalagi bangun diatas lahan seluas 22,1 hektare”, tegas Muslim.

Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat Julisa Kusumowardhino, Sik, M.si saat dimintai keterangannya mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi terkait dengan kegiatan pembangunan di Pulau Rinca.

“Untuk sementara ini kami belum mendapatkan informasi secara resmi dari TNK terkait ketentuan ataupun regulasi dengan pembangunan di TNK”, katanya.

Pelaku Pariwisata Manggarai Barat Matheus Siagian berkomentar jika pembangunan di Pulau Rinca tetap dibangun maka habitat di TNK terancam punah dan TNK tidak alami lagi.

“Pembangunan itu berdampak pada pariwisata Manggarai Barat, jika dipaksakan bangun maka habitat yang ada secara perlahan akan punah. Itu berarti wisatawan tidak tertarik lagi ke Labuan Bajo. Jadi harus tolak pembangunan itu”, tutur Matheus.

Untuk diketahui PT. Komodo Segara Lestari mulai membangun rest area atau tempat istirahat dan tempat makan atau restoran di dalam zona konservasi taman nasional komodo yang berlokasi di Pulau Rinca dengan luas lahan 22,1 hektare. (HM/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *