oleh

Implementasi BLU Undana Terjadi Disorientasi dan Penipuan oleh Rektor

 

Ket: Rektor Undana Profesor Fred Benu

RADARNTT, Kupang — Rektor bersama tim pembentukan BLU Undana diduga menipu dan disorientasi dalam implementasinya.

Menurut beberapa akademisi di Undana sejumlah data membuktikan bahwa Undana belum sanggup menjadi BLU dan terkesan melakukan pungutan luar serta belum dibayarnya rumenerasi semua pegawai di Undana.

Salah satu anggota Senat Undana, Prof.Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum saat diwawancarai via seluler pada Hari Jumat (31/08/2018) mengatakan,

“Implementasi Badan Layanan Umum (BLU) Undana terjadi disorientasi, karena sampai dengan saat ini Rektor belum bentuk dewan pengawas sesuai dengan struktur BLU.”

Pihaknya sudah pernah mewacanakan bahwa dewan pengawas terdiri dari unsur Kemenristekdikti 1 orang, Kemenkeu 1 orang, Undana 2 orang, dan tokoh masyarakat 1 orang. Tapi sampai dengan saat ini tidak dibentuk sama sekali.

“Saya ingin mengajak publik untuk melihat sendiri, kalau Undana dikatakan berkembang, kira-kira dari sisi apa, tidak ada apa-apa yang yang diandalkan. Ini fakta, seharusnya yang diperhatikan oleh rektor adalah setelah BLU, Undana harus memperbaharui Statuta dan Organisasi Tata Kerja (OTK). Sampai saat ini, belum ada perubahan Statuta dan OTK, tapi sudah ada perubahan Struktur Lembaga dan pelantikan pejabat tanpa OTK Kementerian,” tegasnya.

Sementara itu Kandidat Doktor Hyronimus Buyanaya, SH.,MH, saat diwawancarai radarntt pada Senin (03/09/2018) menegaskan,

“BLU Undana itu tidak Sah, secara aturan BLU musti ada kajian yang lengkap dan banyak data membuktikan bahwa unit – unit di Undana belum bisa menghasilkan dana yang cukup sehingga akibatnya Rektor Undana dan tim mesti berhutang untuk membayar rumenerasi seluruh pegawai Undana.”

Secara hukum, BLU itu juga tidak legal, sebab telah menyalahi aturan, karena jika tidak ada Dewan Struktur terkait maka secara hukum tidak sah dijalankan. Ini sebuah penipuan oleh Rektor yang secara hukum tidak ada kelengkapan yang jelas tentang pendirian BLU Undana.

“Kalau nanti terdapat masalah di kemudian hari dan diminta pertanggungjawaban, lalu siapa yang punya wewenang jika kelengkapan strukturnya tidak ada. Ini jelas sebuah penipuan dan oleh karena itu BLU Undana sama sekali tidak sah,” ungkapnya. (YO/SET/RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *