RADARNTT, Kupang—Berita klarifikasi penggunaan dana BOS oleh Rosina Menoh Kepala Sekolah SDI Liliba yang dilansir media ini beberapa hari lalu, semestinya disertakan dengan bukti yang valid, klarifikasi oleh Rosina Manoh justru membalikkan fakta dan telah membohongi publik, hal ini diungkapkan Ketua PMKRI Cabang Kupang Markus Gani kepada radarntt via seluler berkaitan tanggapan klarifikasi dugaan skandal penyelewengan dana BOS di SDI Liliba. (Sabtu 23/06/2018).
Menurut Markus, kasus dana Bos tersebut diduga ada unsur kerjasama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dengan Kepala Sekolah SD Inpres liliba, karena sampai saat ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang masih diam dan tidak bicara .
Dikatakan Ketua PMKRI Cabang Kupang bahwa dirinya memiliki data yang cukup valid untuk membuktikan kepada publik dan penegak hukum bahwa Kepala Sekolah SD Inpres Liliba Rosinah Menoh telah memanipulasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Perbuatan yang dilakukan oleh kepala sekolah SD Inpres Liliba tersebut terindikasi masuk dalam tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar Rupiah).
Dana Biaya Operasional Sekolah dialokasikan untuk SD Inpres Liliba Kota Kupang tahun 2018 sebesar Rp. 780.800.000. Fakta telah menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS oleh kepala sekolah SD Inpres Liliba Rosina Menoh, tidak mengikuti petunjuk teknis Dana BOS tahun 2018.
Rosina Menoh justru selama 4 triwulan telah mengelola dana BOS dan secara terang terangan membelanjakan langsung keperluan barang-barang sekolah tanpa didampingi bendahara serta memanipulasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SD Inpres Liliba.
PMKRI Cabang Kupang berharap BPK RI Perwakilan NTT, Inspektorat atau auditor lainnya berani terbuka kepada publik terkait dengan penghitungan dugaan kerugian negara terkait Dana BOS di Kota Kupang.
Bukan hanya itu PMKRI juga mendesak Polda NTT untuk segera melakukan investigasi (penyelidikan) dan segera menetapkan Kepala Sekolah SD Inpres Liliba sebagai tersangka, sekaligus mendesak Wali Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore mencopot kepala dinas pendidikan dan kebudayaan dari jabatannya, karena diduga terlibat dan bekerjasama dengan kepala sekolah SD Inpres Liliba. Selain itu PMKRI mengharapkan Wali Kota Kupang mencopot Rosina Menoh dari jabatannya sebagai kepala sekolah sesegera mungkin.
Sementara itu dalam penelusuran tim investigasi radarntt ditemukan fakta mengejutkan, dibalik sikap reaktif yang ditunjukkan Kepala Sekolah Rosina Menoh kepada rekan rekannya dalam menanggapi pemberitaan media ini.
Data yang otentik dan valid yang berdasarkan sumber informasi yang jelas namun minta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, Rosina menganggap pemberitaan yang menyangkut dirinya adalah hoax, dan berkali kali kepada rekan rekan di sekolahnya menegaskan secara berulang bahwa dirinya yang akan bertanggungjawab atas semua ini.”
Selanjutnya sumber itu mengungkapkan pernyataan lain Rosina Menoh, bahwa berita di media radarntt tidak punya pengaruh apa apa, ini masalah kecil dan ia menegaskan sudah memegang semua orang kuat di kantor walikota, itu hanya anak anak kecil yang tidak pakai. Semua orang orang besar di kantor walikota dukung dirinya termasuk Kepala Bidang dan Kepala Dinas, kata Rosina Menoh kepada sumber tersebut. (TIM/RN)
Komentar