RADARNTT, Kupang — Sorotan tajam beberapa elemen masyarakat mulai bermunculan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS yang terjadi di SD Inpres Liliba Kota Kupang ini.
Organisasi Masyarakat bernama Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) yang bekedudukan di Jl. Pendegiling 246 Surabaya melalui Ketua Umumnya Parlindungan Sitorus, SH mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Filmon Lulupoy untuk mencopot dan memberhentikan Rosina Menoh sebagai Kepala Sekolah SD Inpres Liliba atas dugaan sejumlah penyelewengan yang telah terjadi di sekolah tersebut (Minggu, 29/07/2018).
Dihubungi wartawan via seluler, pimpinan ormas itu juga mengharap, agar Polda NTT melalui penyidik tipikor serius untuk menangani dan mengungkapkan dugaan kasus yang memalukan dalam dunia pendidikan ini. “Kami harap penyidik polda serius mengungkap penyelewengan dana BOS ini,” pintanya.
Hal senada juga disuarakan pemerhati pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Balkis Soraya Tanof Dosen Universitas Nusa Cendana, kepada wartawan ia menegaskan, “Sekolah sebagai salah satu institusi pendidikan untuk bersosialisasi memberikan pendidikan berkarakter bagi siswa siswi dan kepada orang tua. Bila suatu institusi pendidikan melakukan suatu tindak pidana korupsi dengan merugikan uang negara, apalagi dana itu ditujukan bagi siswa siswi yang kurang mampu dan bermanfaat untuk menopang kebutuhan kebutuhan mereka yang dianggap kurang mampu. Bila didukung data dan fakta hal yang dilakukan oknum itu harus diproses secara hukum tanpa memandang bulu, karena itu merusak citra institusi pendidikan apabila tidak diproses secara serius oleh tipikor.”
Kemudian Balkis menandaskan, “Bagaimana kita menjabarkan revolusi mental dari Presiden Jokowi salah satunya NTT Bersih, oleh karena itu harus diproses karena itu implementasi tugas polisi sebagai salah satu penegak hukum yang dipercaya rakyat dan menjadi panglima hukum harus memproses, karena sekolah bagian dari agen sosialisasi.
Dikatakannya, bila kepala sekolah atau siapapun melakukan tindak pidana korupsi harus segera diproses secara hukum berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dan ini merupakan salah satu penyimpangan perilaku oleh oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak diproses ini menjadi krisis kepercayaan dari masyarakat, padahal dunia pendidikan sebagai agen sosialisasi konstitusional menjalankan tugas tugas mulia memanusiakan manusia dalam pendidikan karakter anak di negeri ini”, ujar Balkis.
Ia menambahkan jika hal penegakan hukum tidak dilakukan itu nanti kesalehan sosial tidak ada lagi dan anak menganggap hal korupsi itu menjadi hal yang fungsional karena sekolah melakukan penyelewengan tetapi tidak diproses hukum. “Ini persoalan serius dan aparat harus telusuri”, tegasnya.
Lebih lanjut Dosen Undana ini menyatakan, fakta itu merupakan satu fenomena, fenomena yang terjadi di banyak hal pada tindak pidana korupsi dana BOS yang tidak disalurkan secara baik kepada siswa, namun seringkali orang tua tutup mulut karena tidak ingin terbuka ke publik.
“Mudah mudah sesuatu yang sudah terbongkar di SD Inpres Liliba ini menjadi pembuka jalan supaya sekolah lain juga lebih berhati hati. Saya harap ini ada fungsi kontrol dari dewan terhadap anggaran yang telah disalurkan pada sekolah sekolah, karena ini berasal dari uang rakyat. Saya sangat sepakat dengan pemberitaan ini, karena masalah dana BOS sering tidak terungkap ke publik dan sering tidak transparan”, harapnya.
Balkis juga mengatakan, “Oleh karena itu sebenarnya dana BOS harus transparan dan diumumkan ke publik berapa dana yang diterima, orang tua dan media harus liput ini. Bagaimanapun ini anggaran rakyat dan diperlukan fungsi kontrol, salah satu alat kontrol demokrasi adalah media dan juga itu menjadi tugas dari wakil rakyat, mudah mudahan ini menjadi catatan kristis menjelang pileg 2019.”
“Dewan harus melaksanakan fungsi kontrol agar masyarakat benar benar percaya pada kinerja wakil rakyat, harapan rakyat hanya kepada wakil rakyat untuk mengontrol ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, informasi yang diterima radarntt terhitung mulai hari ini dijadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan bendahara dana BOS SD Inpres Liliba oleh penyidik Tipikor Polda NTT. (TIM REDAKSI)
Komentar