oleh

Ombudsman RI Minta Penjelasan Polda NTT tentang Kejelasan Kasus Marianus Sae

-Hukrim, News, Ngada-2,685 views

RADARNTT, Jakarta – Pihak Ombudsman Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Drs Radja Erisman terkait kasus Blokir Bandara Turelelo-Soa yang melibatkan Bupati Ngada Marianus Sae beserta beberapa anggota Satpol PP yang terjadi pada Desember 2013 silam.

Surat dengan nomor 0059/LNJ/0110.2016/AM-20/Tim.II/V/2018 tertanggal 9 Mei 2018 yang diterima redaksi Radar NTT melalui Kommas Ngada Roy Watu berisi sebagai berikut, Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan mengenai kinerja penyidik polda NTT terkait tindak lanjut penanganan tindak pidana yang melibatkan Bupati Ngada, Marianus Sae beserta anggota satpol PP dengan cara melakukan pemblokiran bandara Turalelo pada tanggal 21 Desember 2013.

“Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan telah menerima informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengenai pelimpahan penanganan kasus sebagaimana surat nomor HK.401/I/I/DJPU.DKP-2018 tanggal 07 Maret 2018 kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur perihal pelimpahan penanganan kasus dan berkas perkara a.n. Marianus Sae”.

Surat ditandatangani ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD ini meminta Irwasda Polda NTT untuk memberikan penjelasan tindak lanjut penanganan kasus ini dan Permintaan klarifikasi ini didasari atas ketentuan pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Sementara itu menanggapi surat Ombudsman RI kepada Polda NTT up Irwasda NTT, Ketua KOMMAS Ngada Roy Watu memberikan keterangan tertulis kepada Redaksi RadarNTT via whatsapp (Minggu, 27/05/2018) yaitu :

Pertama; Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi 3 DPR RI dengan Mabes Polri/Kapolda NTT tanggal 26 Juni 2016, disepakati bahwa penanganan kasus blokir bandara Soa sesuai ketentuan merupakan kewenangan PPNS Kemenhub berdasarkan ketentuan Lex Spesialis.

Kedua; Dengan demikian Polda NTT harus segera memberikan SP3 atas sangkaan tindak pidana umum pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan

Ketiga; Demi kepastian hukum dan hak asasi tersangka, maka kasus tersebut di atas harus segera dilimpahkan kepada PPNS Kemenhub sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui pemblokiran bandara Soa oleh satpol pp terjadi pada Tanggal 21 Des 2013. Selanjutnya Polda NTT menetapkan Marianus Sae sebagai TSK atas sangkaan tindak pidana umum pasal 421 KUHP Tanggal 26 Des 2013.

Kasus ini dibagi dalam 3 berkas sesuai keterangan ppns kepada lembaga ombudsman RI. Sudah ada Kasatpol PP dan Wakasatpol PP (berkas 1), 21 anggota pol pp yang menduduki runway sedang menjalani hukuman. Sementara berkas (3) dengan TSK Marianus Sae selaku dader (aktor intelektual), tidak jelas statusnya-tidak tersentuh hukum

Dalam keterangan pers secara tertulis tersebut Roy Watu Ketua Kommas Ngada Jakarta mendukung penuh langkah Ombudsman RI dalam meminta klarifikasi dan penjelasan lanjutan dari Irwasda NTT demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Lebih lanjut dukungan senada juga disampaikan Hali Ata Goran dari Ketua Divisi Politik Dan Hukum Formadda NTT terkait kasus Bandara Turelelo Soa yang melibatkan Bupati Ngada Marianus Sae tahun 2013 silam hingga saat ini masih meninggalkan tanya.

Kepada wartawan via whatsapp ia menyampaikan, bahwa dirinya dari Formadda NTT mau menunjukan bahwa perjuangan menegakan keadilan di bumi NTT bukan karena kepentingan politik golongan tertentu (Minggu, 27/5/2018).

“Meskipun Marianus Sae saat ini sedang dihadapkan dalam kasus tipikor, namun perjuangan kami atas kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa terus kami lakukan karena bukan soal Marianus Sae tapi ini soal keadilan”, tegas Hali dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian ia menyatakan bahwa Satpol PP yang sudah dan sedang menjalani hukuman buat kami belum cukup karena masih ada orang lain yang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kami duga sebagai otak dibalik pemblokiran bandara.

“Untuk itu, “Polda NTT kami adukan ke Ombudsman RI karena kasus yang sudah sekian lama kami laporkan digantung, Polda NTT harus mengklarifikasi agar jelas buat kami”,” kata Ketua Divisi Politik dan Hukum Formmada NTT tersebut.

Diakhir keterangan persnya, Hali Ata Goran menegaskan kembali, “Pengaduan ke Ombudsman RI juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami bahwa perjuangan kami adalah murni karena kepedulian terhadap penegakan hukum di NTT bukan karena kepentingan politik orang-perorangan atau golongan tertentu seperti yang dikatakan oleh orang baik di media sosial maupun di media online. (TIM/RN)

Komentar