oleh

Pemilik Ulayat Mengaku Hugeng Sebagai Pemilik Tanah Di Gunung Putih

RADARNTT, Labuan Bajo – Lagi-lagi tanah milik Ir. Hugeng Syatriadi yang berlokasi di Gunung Putih seluas empat (4) Ha lebih itu, diduga dirampas oleh oknum warga Nanga Nae, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat. Kali ini Pati Tani sebagai aktor yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Dan hal ini pun sedang berperkara di Pengadilan Labuan Bajo. Kabarnya, Senin (26/3/2018) baru ada keputusan dari pengadilan. 

Mantan Kepala Desa Macang Tanggar, Haji Mustafa Soeleman menegaskan bahwa tanah seluas empat hektar lebih yang berlokasi di Gunung Putih sesungguhnya sudah menjadi milik Ir. Hugeng Syatriadi. (Itu milik pak hugeng, saya tahu itu dia (Hugeng) sudah membelinya sejak lama,” ujarnya saat dihubungi pada, Sabtu (24/3/2018).

Menurutnya, Hugeng membeli tanah tersebut pada tahun 1994/1995 dari Ulayat Menjaga dengan harga tuju juta rupia (7.000.000,00) pada jaman itu. (Pa Hugeng beli tanah itu dari orang menjaga. Dan penjualnya atas nama saya,” ujarnya. 

Mustafa Soeleman yang menjabat sebagai kepala desa pada saat itu menegaskan bahwa tanah tersebut berada dalam ulayat menjaga (tanah adat). Karena itu ia mengaku heran dengan sikap Pati Tani yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebht. “Jadi Pati Tani ini bukan orang menjaga. Dia orang Nanga Nae. Tidak berhak mengklaim tanah tersebut. Karena tanah itu, milik orang menjaga,” ujarnya. 

Ia menambahkan, saat ini dirinya sedang menjadi saksi di Pengadilan Labuan Bajo dalam sidang kasus perdata Ir. Hugeng melawan Pati Tani. “Saya jadi saksi karena saya kepala desa waktu itu dan atas nama saya yang menjual tanah itu ke Pa Hugeng,” ujarnya. 

Jika sebelumnya, Amir dan kawan kawan (warga Nanga Nae)  mengklaim tanah milik Ir. Hugeng di Nanga Bido, Desa Macang Tanggar, Kec. Komodo, dan Hugeng seudah menang di Pn Labuan Bajo, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkama Agung.(Rio/RN)

Komentar