
RADARNTT, Kupang – Program Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) merupakan program nasional bidang pendidikan yang menyerap anggaran cukup besar dan langsung berhubungan dengan hajat hidup masyarakat luas. Program BOS mempunyai salah satu tujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 Tahun.
Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada BAB XIII mengenai Pendanaan Pendidikan, bagian ketiga tentang Pengelolaan Dana Pendidikan Pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Berbagai kasus penyelewengan baik sebatas rumor maupun fakta yang nyata telah terjadi di Indonesia, terkait pengelolaannya dan ini bukan hal yang baru lagi. Demikian pula yang disinyalir telah terjadi di SD Inpres Liliba Kota Kupang seperti yang tengah menjadi sorotan media saat ini.
Beberapa sumber kuat berhasil ditemui wartawan namun meminta namanya dirahasiakan karena menyangkut keamanan dirinya dan keluarga (Rabu, 13/06/2018).
Informasi dan data yang berhasil dihimpun redaksi menyebutkan Pertama, Kepala Sekolah SD Inpres Liliba Rosina Menoh, selama 4 Triwulan telah mengelola dana BOS dan secara terang terangan membelanjakan langsung keperluan barang barang sekolah tanpa didampingi bendahara, kedua ada upaya merevisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh kepala sekolah secara pribadi, dan sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan tim manajemen BOS sekolah dan dewan guru yang bertujuan untuk merubah pos anggaran, ketiga menurut pengakuan sebagian besar para guru, kepala sekolah bertindak otoriter terutama menyangkut pengelolaan uang karena sama sekali tidak pernah transparan, yang keempat setiap kepanitiaan yang dibentuk tidak difungsikan sesuai tugasnya, lebih khusus bendahara panitia tidak pernah diberi kesempatan mengelola uang, kelima setiap penyusunan RKAS Tahun Anggaran yang dibahas hanya item itemnya saja, sedangkan nominal uangnya tidak dicantumkan, dan yang keenam biaya transport kegiatan ekstra sekolah, les, KKG sering dipangkas dan sama sekali tidak sesuai RKAS.
Selain itu sumber kuat mengakui secara gamblang kondisi riil pengelolaan dana BOS oleh Kepala Sekolah SD Liliba pimpinan Rosina Menoh sarat penyelewengan dan menyalahi petunjuk teknis (juknis) dana BOS, sehingga dalam era kepemimpinannya pernah diwarnai insiden pengunduran diri seorang bendahara keuangan dan mengganti dengan bendahara keuangan yang baru.
Namun dari pengakuan sebagian para guru justru tindakan kepala sekolah semakin menjadi jadi dalam memanipulasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah ini karena menempatkan bendahara keuangan baru ini hanya sebagai bendahara bayangan.
Lebih lanjut sumber kuat lainnya juga mengakui adanya kuitansi ‘bodong’ bernilai jutaan rupiah, diduga dibuat secara sengaja dan diterbitkan oleh kepala sekolah sendiri yang diduga hasiI kongkalingkong dengan toko tertentu hanya untuk bukti formalitas dalam melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS SD Inpres Liliba.
Untuk diketahui dari catatan radarntt dana BOS yang diterima di Sekolah Dasar Inpres Liliba ini sebesar 780.800.000 juta rupiah per tahun.
Sekolah dasar yang terletak di Kelurahan Liliba Kota Kupang ini memiliki 976 murid tengah diguncang rumor yang menghebohkan terkait adanya dugaan penyelewengan dana BOS yang mencuat secara vulgar dimasa kepemimpinan Rosita Menoh yang juga pernah menjabat sebagai bendahara SD Oepura IV.
Ditengah rumor tak sedap menerpa sekolah yang dipimpinnya, wartawan RadarNTT mencoba menemui Rosita Menoh di SD Inpres Liliba (Selasa, 12/06/2018) dan dijawab, “Masalah dana BOS ini saya tidak mau bicara kecuali kepada BPK dan Inspektorat.” tuturnya sembari meminta wartawan tidak merekam pembicaraannya . (TIM/RN)
Komentar