RADARNTT, Kupang-Polemik status kepemilikan lahan arena pacuan kuda di Babau Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyisakan banyak pertanyaan, termasuk komentar dari Politisi Gerindra Anggota DPRD II Kabupaten Kupang Tomy Da Costa kepada wartawan radarntt via seluler, Senin, 11/03/2018
Dikatakan Tomy, bahwa status kepemilikan lahan arena pacuan itu harus di uji status kepemilikannya, negara ini bukan negara kekuasaan
namun negara hukum. Hal tersebut disampaikan Tomy menjawab rumor yang berkembang bahwa ada warga masyarakat yang merasa dirugikan atas dibangunnya fasiltas negara itu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Tidak bisa setiap pihak mengklaim terkait kepemilikan lahan, semua harus bisa dibuktikan dan sebaiknya bila ada warga yang merasa dirugikan gugat saja ke ranah hukum , silakan gugat saja.” tandas Tomy.
Sementara itu Thomas Fangidae yang akrab dipanggil Thom Fangidae menyatakan, bahwa dirinya masih ingat terkait sejarah lahan tetsebut, “saya tidak gila, otak saya masih waras menyangkut lahan itu saya siap membuktikan bahwa arena pacuan kuda di Babau milik tiga marga yakni Fangidae, Adat dan Palat yang berjumlah 97 jiwa.” pungkas Thom (Tim /RN)
Komentar