oleh

Usia Dibawah 17 Tahun Jangan Menggendarai Kendaraan

RADARNTT, Kupang – Dirlantas Polda NTT  melarang anak usia dibawah 17 tahun untuk mengendari kendaraan terutama sepeda motor, pasalnya banyak temuan pelanggaran dalam opersasi patuh 2018 pada berapa pekan terakhir.

Kegiatan  operasi Patuh 2018, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan operasi patuh berlangsung dari tanggal 26 April  2018 sampai dengan  9 Mei 2018 melibatkan personil polda NTT dan  Polres jajaran Polda NTT sebanyak 612 personil. Hal itu disampaikan Wakil Dirlantas Polda NTT Rio Indra Lesmana,S.H.S.I.K, saat menggelar jumpa pers, Senin 14 Mei 2018.

Lesmana menjelaskan bahwa dari hasil operasi Patut 2018, ditemukan pelanggaran sebanyak 3513, atau meningkat menjadi 62,30%. Penindakkan pelanggaran Prioritas dengan total 3371 meningkat 80,94% yakni terdiri dari pelanggaran penggunaan helm meningkat 95,02%, pelanggaran Alkohol meningkat 450,00 %, pelanggaran di bawah batas usia pengendara meningkat 36,38%, pelanggaran batas kecepatan meningkat 29,00%,  pelanggaran distraksi akibat Hp meningkat  310,53%, pelanggaran penggunaan sabuk meningkat 1380,00% dan pelanggaran lawan arus meningkat 277,37%.

Sementara tilang Non Prioritas, katanya terjadi penurunaan dengan total 142 atau 52,51%, selain itu Jenis – jenis pelanggaran andministrasi kendaraan cenderung menurun 62,30%, namun pelanggaran muatan meningkat  37,5% dan lainnya menurun 17,02%.

Ia menambahkan, adanya penurun kecelakaan laka lantas dengan jumlah korban meninggal dunia menurun 17,65%, jumlah korban luka menurun 17,20% dan jumlah kejadian 13,24%.  Terjadi peningkatan aktifitas kepolisian dibidang represif waktu penindakkan pelanggaran prioritas dan meningkatnya aktifitas kepolisian pada bidang preventif, Turjawali Lantas terjadi penurunan aktivitas kepolisian pada bidang represif yaitu penindakkan pelanggaran non prioritas terjadi penurunan jumlah dan dampak dari kecelakaan lalu lintas.

Himbauan untuk masyarakat khususnya ‘ orang tua jangan membiarkan anak-anak untuk menggendari kendaraan kalau usianya belum bisa mempunyai Surat Ijin Menggemudi (SIM), karena dapat menyebabkan kecelakaan kepada anak hingga sempai kematian, pihaknya suda melakukan sosialisasi keseluru sekolah- sekolah serta memberikan buku atau modul kepada sekolah serta masyarakat untuk menggetahui aturan dan larangan pada saat menggendari. (Rob/RN)

Komentar