RADARNTT, Larantuka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur (Flotim) mengungkap sejumlah aib proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih tetap, pencalonan, logistik, pemungutan dan perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur, yang berlangsung pada tanggal 10 Desember 2019 di Resto Cafe Weri Larantuka.
Turut hadir unsur Polres Flotim, utusan Forum Kerukunan Umat Beragama, PMKRI Cabang Larantuka, Agupena Flotim, Bagian Pemerintahan Umum Setda Flotim, Kodim Flotim. Hadir juga Mantan Ketua KPU Kabupaten Flotim Erni Katana dan sejumlah unsur lainnya. Tidak kelihatan unsur dari DPRD Kabupaten Flotim dan Partai Politik Peserta Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Flotim, Dahlia Reda Ola, dalam rapat mengungkapkan lima masalah yang menurutnya harus menjadi perhatian serius bersama sebagai penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) agar tidak terulang lagi di Pemilu berikutnya.
Pertama; Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan DPT, menurutnya masalah DPT masih terus menjadi masalah warisan dan sepertinya DPT Pemilu Tahun 2019 ini akan diwariskan lagi ke Pemilu yang akan datang apa bila kita tetap tidak profesional dalam melakukan pengelolaan DPT.
Terhadap pengelolaan DPT untuk Pemilu 2019 yang baru lewat, “hasil pengawasan kami menemukan bahwa KPU Kabupaten Flores Timur dalam hal mengelola DPT telah mengangkangi Pasal 202 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan cara Mendaftarkan Pemilih Non Dokumen Kependudukan ke dalam DPT yang pada akhirnya ikut menggunakan hak pilih dalam bilik TPS,” tegas Dahlia. Seperti contoh yang ditemukan di Kecamatan Solor Barat, terdapat 181 Pemilih Non Dokumen yang terdaftar dan ikut memilih. Hal yang sama juga terjadi di kecamatan Tite Hena dan kemungkinan besar terjadi pula di Kecamatan-kecamatan lain.
Kedua; Pencalonan, SK KPU Tentang Daftar Caleg Tetap; bahwa setelah SK itu ditetapkan, Bawaslu mendapatkan laporan masyarakat bahwa ternyata ada sejumlah nama yang terdapat dalam Lampiran Keputusan ternyata tidak memenuhi Syarat Calon yakni tidak mengantongi SK Pemberhentian dari statusnya sebagai Guru dan Anggota BPD.
Ia juga menyebutkan nama–nama dimaksud adalah sebagai berikut :
- Maria Goreti Keneka Demon / Partai Hanura.
- Isabela Bulu Eban/ Partai Golkar
- Herman Tena Beda/ Partai PERINDO
- Hamkah Muhamad Sarabiti/ Partai Hanura
- Wilhelmus Wadan Sabon/ Partai PKB
- Lukas Lagam/ Partai Garuda
Semua nama di atas berada pada Daerah Pemilihan IV mencakup kecamatan Witihama, Kelubagolit dan Adonara.
Dengan demikian, nampak KPU Kabupaten Flotim telah secara tidak cermat dan tidak adil dalam memperlakukan semua Bakal Caleg yang telah diusung oleh Parpol Peserta Pemilu karena ada Bakal Caleg lain boleh dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS seperti saudara Fransiskus M. Mangu dari PKS karena tidak mengantongi SK Pemberhentian sebagai Panwascam meskipun yang bersangkutan telah menunjukan Surat Pengunduran Diri ke Panwaslu Kabupaten.
“Terhadap hal ini, kami juga mengakui bahwa secara kelembagaan, kami Bawaslu Kab Flotim juga tidak cukup cerdas dalam melakukan Pengawasan yang kemudian Laporan Masyarakat itu tidak dapat kami tindaklanjuti akibat dari ketidak berdayaan manajemen kami secara internal kelembagaan,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Dahlia, menjadi perhatian kedua Lembaga Penyelenggara Pemilu yakni kami di Bawaslu Kabupaten dan saudara-saudara di KPU Kabupaten agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini.
“Dan kita berharap agar jangan ada pihak yang kemudian menjadikan masalah ini sebagai materi Pengaduan ke DKPP di hari-hari yang akan datang sebagaimana yang sedang dialami oleh Bawaslu Sikka yang saat ini baru di DKPP akibat kelalaian Pengawasan atas Pemilu tahun 2019 yang sudah lewat,” pintanya.
Ketiga; Logistik, ada tiga hal yang menjadi perhatian bersama yaitu: 1) Tentang Pengelolaan Logistik, kita sama-sama masih ingat baik bahwa pada saat Pendropingan dari KPU Propinsi ke KPU Kabupaten Flotim, ternyata diketahui ada banyak kekurangan pada jumlah Surat Suara dan jenis logistik lainnya. Hal ini kemudian berdampak pada tidak efektif dan efisiennya pendropingan lanjutan dari KPU Kabupaten ke Kecamatan dan seterusnya ke TPS.
2) Hasil Pengawasan kami melalui Panwas Kecamatan, diketahui bahwa Penyerahan Logistik sebagaimana dimaksud tidak diikuti dengan penandatanganan Berita Acara. Hal ini sebenarnya telah membuat kita semua menjadi tidak mengetahui secara jelas Berapa Surat Suara dan jenis logistik lainnya yang sudah didrop ke masing-masing TPS di seluruh Wilayah Flores Timur. Ketidak jelasan ini justru masih menyisahkan dugaan bahwa ada kemungkinan telah terjadi penyalahgunaan Surat Suara manakalah yang didroping pada TPS tertentu mengalami kelebihan.
Dugaan ini cukup beralasan karena pada Hari H Pungut Hitung, diketahui ada sejumlah TPS yang bermasalah karena terdapat selisih antara DPT, Jumlah Surat Suara yang terpakai dan yang rusak.
Selain itu pula, diketahui pada saat Pleno Rekapan di Tingkat PPK, bahwa Jumlah perolehan suara Caleg melebihi jumlah Surat Suara yang tersedia.
Dan hal ini justru menjadi masalah dan terus terbawa sampai ke tingkat Pleno Kabupaten namun tidak dapat terklarifikasi dengan baik sampai saat ini.
3) Di Kecamatan Solor Timur, Pendistribusian Formulir C6 oleh Petugas KPPS ke Pemilih tidak didokumentasikan dalam Catatan secara baik sehingga tidak dapat dipastikan ada berapa banyak C6 yang terbagikan dan ada berapa banyak yang tidak dapat dibagikan untuk selanjutnya dikembalikan ke PPS.
Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan bahwa ada kemungkina kuat, telah terjadi penyalahgunaan Formulir C6 oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Diduga pula bahwa hal ini sengaja dilakukan oleh KPU dan jajaran untuk suatu maksud tertentu.
Keempat; Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hasil Pengawasan menemukan bahwa:
1) Ada dugaan pengalihan suara dukungan caleg tertentu ke caleg lain oleh KPPS di Kecamatan Adonara namun tidak dapat dibuktikan pada saat Rekapitulasi di Forum Pleno PPK dan KPU kabupaten karena KPU kabupaten tidak melakukan Pembukaan Kotak Suara untuk tujuan penelusuran dengan alasan bahwa Forum itu adalah Forum Rekapitulasi.
Dengan alasan itu maka Kotak Suara tidak dapat dibuka dan kesimpulannya adalah bahwa KPU Kabupaten Flotim dan jajaran ad-hock telah memaksakan diri untuk melakukan Rekapitulasi angka-angka hasil rekayasa.
2) Adanya Rekomendasi PSU oleh Panwas Kecamatan di Titehena yang diabaikan begitu saja atau tidak ditindaklanjuti oleh PPK/KPU Kabupaten Flotim dengan alasan yang tidak terpuji. Hal ini sebenarnya telah melanggara Ketentuan Pasal UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan begitu, KPU Kabupaten Flotim telah secara sadar melalaikan kewajibannya untuk menindaklanjuti Rekomendasi Pengwas Pemilu.
“Terhadap dua hal ini, semoga menjadi perhatian kita bersama agar tidak terulang di masa Pemilu yang akan datang. Kita juga perlu berharap agar hal ini tidak kemudian menjadi alasan pihak tertentu dalam mengadukan ke DKPP,” harapnya.
Kelima; Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama yakni :
1) Bahwa Hal penolakan oleh KPU Kabupaten Flotim terhadap permintaan saksi agar Kotak Suara dibuka untuk tujuan memastikan dugaan rekayasa perolehan Suara Para Caleg dengan alasan apa pun, toh tetap menyalahi Asas transparansi/ keterbukaan.
2) Ada Kesan kuat, Ketua KPU cenderung arogan dalam menjatuhkan Palu Keputusan di saat keberatan saksi atas sejumlah hal yang terbawa dari Pleno PPK belum terklarifikasi dengan baik. Dengan begitu telah menimbulkan dugaan saksi Parpol bahwa KPU Kabupaten Flotim memiliki kepentingan terhadap Caleg dari parpol tertentu atau setidak-tidaknya telah bermaksud menggampangkan masalah yang sebenarnya merugikan pihak-pihak tertentu.
3) Berkaitan dengan Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Propinsi dimana Hasil Pleno Kabupaten Flotim yang sudah di Berita Acarakan namun kemudian tidak patut diterima oleh Forum Pleno dan mengalami Perbaikan berulang-ulang secara tertutup, agar menjadi catatan berharga dan harus menjadi Perhatian saudara-saudara di KPU Kabupaten Flotim.
“Bagi kami, tidak dapat terklarifikasinya data hasil rekapitulasi pada Pleno KPU Kabupaten Flotim merupakan gambaran bahwa kerja-kerja kita di tingkat kabupaten sangat tidak profesional, penuh rekayasa angka dari tingkat bawa yang justru diabaikan klarifikasinya oleh KPU Kabupaten dalam Forum Pleno di kabupaten,” tegasnya.
Keenam; Tentang Keamanan dan Ketertiban selama masa Pemilu, “kita perlu menyampaikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian Flores Timur dan TNI di daerah ini karena perhatian dan kerja kerasnya sehingga daerah ini tetap kondusif selama masa Pemilu berlansung,” tegas Dahlia.
Juga untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, kita perlu mengucakan terimakasih atas segala hal baik yang Penyelenggara Pemilu peroleh baik melalui komunukasi kerja maupun melalui dukungan fasilitas-fasilitas penunjang untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kami selaku penyelenggaraan Pemilu di daerah ini.
Pernyataan Anggota Bawaslu itu, langsung dibantah Mantan Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Erni Katana yang ikut hadir dalam rapat. Menurut dia, KPU sudah melaksanakan tugas secara maksimal sehingga sukses penyelenggaraan Pemilu, jika terdapat masalah sudah semestinya diselesaikan pada proses dan tahapan berjalan dan hal itu juga menjadi ranah kerja Bawaslu. Namun, lanjutnya, semua kritikan dan masukan yang telah disampaikan perlu menjadi perhatian untuk ke depannya agar semakin baik. (TIM/RN)
Komentar