KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA YAYASAN SUKMA PUSAT KEUSKUPAN RUTENG SM. AGAMA KATOLIK ST. STEFANUS KETANG Desa Ketang, Kec. Lelak, Kab. Manggarai, Prov.NTT e-Mail : smak.ketang,@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA SM. AGAMA KATOLIK ST. STEFANUS KETANG Nomor : 087/SMAK-ST-KTG/V/2020
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA UJIAN SATUAN PENDIDIKAN SM. AGAMA KATOLIK ST. STEFANUS KETANG TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 422/955/PK/2020, tanggal 06 April 2020 perihal Surat Edaran Tentang Penentuan Kelulusan SMA/SMK;
Memperhatikan:
- Nilai Ujian Sekolah dan rata-rata nilai rapor dari semester 1 s.d 6. 2. Hasil Rapat Dewan Guru SM. Agama Katolik St. Stefanus Ketang pada tanggal 24 Februari 2020 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan SM. Agama Katolik St. Stefanus Ketang Tahun Pelajaran 2019/2020
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
Pertama : Nama-nama siswa yang tercantum pada lampiran surat ini dinyatakan LULUS dari Satuan Pendidikan SM. Agama Katolik St. Stefanus Ketang berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah.
Kedua : Kriteria Kelulusan Peserta Didik dalam Ujian Satuan Pendidikan SM. Agama Katolik St. Stefanus Ketang tahun pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama enam (6) semester;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK berdasarkan penilaian guru mata pelajaran pada aspek sikap/perilaku;
- Lulus Ujian Nasional Keagamaan;
- Lulus Ujian Sekolah semua mata pelajaran dengan rata-rata nilai tujuh puluh lima (75);
Ketiga : Kelulusan peserta didik dari sekolah ditetapkan berdasarkan kriteria kelulusan yang sudah disepakati berdasarkan hasil rapat dewan guru pada tanggal 24 Februari 2020.
keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan kepada Yth.
- KetuaYayasan Sukma Pusat Keuskupan Ruteng
- Kepala Seksi Pendidikan Kementerian Agama Kabupaten Manggarai
- Pengawas Sekolah
LAPORAN KELULUSAN SM AGAMA KATOLIK ST. STEFANUS KETANG
MEMPERHATIKAN :
- Undang – Undang No. 20 tahun 2013 tetang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik
- Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4tahun 2020 tetang Pelaksanaan Kebijakan dan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Virus Corona
- Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT Nomor : 422/ 955/PK/ 2020 tentang Penentuan Kelulusan SMA/SMK Tahun Ajaran 2019/2020
- SK Dirjen Bimas Katolik Nomor 279 tahun 2020 tentang Penetapan hasil Nilai Ujian Akhir Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (US) Peserta Didik kelas XII Sekolah Menegah Agama Katolik St. Stefanus Ketang Tahun Pelajaran 2019/2020
- Hasil Rapat Pleno Dewan Guru Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang pada hari Senin tanggal: 20 April 2020 melalui rapat dewan guru tentang penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang tahun pelajaran 2019/ 2020
- Kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang
MEMUTUSKAN:
1 Peserta Didik Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang kelas XII yang berjumlah 78 orang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan kepala Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang Nomor : 088/SMAK-ST KTG/V/2020, dinyatakan LULUS :100% dari Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Agama Katolik St. Stefanus Ketang Tahun pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kriteria kelulusan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan dan atau ketentuan yang berlaku.
Komentar